TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba terus mengarahkan kebijakan anggaran untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.
Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2026 tersebut disampaikan Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba di Gedung DPRD Toba, Rabu (26/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang memengaruhi pelaksanaan anggaran, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Dalam Nota Pengantar yang dibacakan Bupati Effendi, ditegaskan bahwa penyusunan belanja daerah dalam P-APBD 2026 diarahkan pada peningkatan kinerja pelayanan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk penggunaan Silpa tahun anggaran 2025 sesuai besaran yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Toba tahun anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” sebut Effendi.
Bupati kemudian memaparkan sejumlah perubahan pada struktur APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, anggaran yang semula sebesar Rp.1.186.266.389.533,- dalam APBD induk mengalami perubahan menjadi Rp.1.185.527.833.982,74 pada rancangan P-APBD.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan. Dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.1.212.000.140.533, belanja daerah dalam rancangan P-APBD menjadi Rp.1.218.200.987.872,43.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.26.733.751.000,- meningkat menjadi Rp.34.368.853.536,69 setelah perubahan.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang pada APBD induk ditargetkan sebesar Rp.1 miliar berubah menjadi Rp.1.695.699.647. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Sumut.
Menurut Bupati, perubahan struktur anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap pembahasan P-APBD 2026 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu mendukung program prioritas daerah.
“Harapan kami dengan sinergi dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Toba Mantap 2029, semoga rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba tahun anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkas Bupati Effendi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Sekretaris Daerah Toba Paber Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Toba Henry Tambunan dan Thomson Manurung, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Toba.
Melalui pembahasan P-APBD yang dilakukan secara bersama dan terukur, Pemkab Toba terus mendorong agar kebijakan anggaran dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Toba Mantap 2029. (Ds)
No comments:
Post a Comment