TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk melindungi sekaligus mengembangkan karya cipta dan inovasi masyarakat agar memiliki nilai ekonomi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Kabupaten Toba, Jumat (21/8/2026), di Balai Data Lantai IV.
FGD tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun langkah bersama dalam melindungi kekayaan intelektual daerah. Sejumlah potensi lokal menjadi perhatian, antara lain tenun ulos, makanan olahan, andaliman dan berbagai produk turunannya.
Paber mengatakan, Pemerintah Kabupaten Toba akan mengambil peran aktif agar karya cipta dan inovasi masyarakat memperoleh perlindungan hukum sekaligus dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Toba akan proaktif melindungi dan bekerja melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI. Pemerintah Kabupaten Toba akan mendukung dan memfasilitasi pendaftaran, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama ini, Pemkab Toba berupaya meningkatkan perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat maupun daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, dalam pemaparannya mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan dan melindungi karya cipta masih menjadi hal penting yang perlu terus didorong.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta untuk lagu dan/atau musik saat ini memiliki tarif Rp0. Sementara pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ignatius mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba untuk memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Dengan pencatatan yang baik, pencipta memiliki dasar perlindungan hukum dan peluang memperoleh manfaat ekonomi ketika karya tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Jangan berhenti pada pendaftaran. Produk yang memiliki nilai ekonomi juga harus difasilitasi dalam hal pemasaran dan pengembangan usahanya,” katanya.
Menurut Ignatius, perlindungan kekayaan intelektual harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem pengembangan ekonomi. Artinya, setelah memperoleh perlindungan, produk daerah perlu didorong agar memiliki daya saing, pasar dan nilai tambah.
Dalam pembahasan mengenai ulos, Ignatius menjelaskan bahwa motif yang telah menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal tidak dapat begitu saja didaftarkan sebagai hak cipta milik individu.
Namun, motif baru yang merupakan hasil kreasi dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam inventarisasi, penjagaan dan pemeliharaan kekayaan intelektual komunal.
Mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.
Sementara untuk andaliman Toba, perlindungan dapat didorong melalui instrumen kekayaan intelektual yang sesuai dengan karakteristik produk. Salah satu instrumen yang dapat dikembangkan adalah indikasi geografis, yang dapat menunjukkan kekhasan dan identitas produk berdasarkan asal wilayahnya.
Pembahasan juga mencakup kekhawatiran terhadap produk daerah yang berpotensi diklaim oleh daerah lain. Kabid Inovasi Kabupaten Toba, Gibson Sitinjak, menanyakan langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat perlindungan terhadap produk seperti ulos, andaliman dan produk kacang.
Ignatius menjelaskan bahwa perlindungan membutuhkan spesifikasi dan karakteristik produk yang jelas serta dapat dibuktikan. Untuk produk tertentu, indikasi geografis juga dapat menjadi instrumen pembeda sekaligus perlindungan.
Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, menyampaikan perlunya pembinaan secara berkelanjutan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Toba.
Pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah sekaligus memperkuat langkah inventarisasi, perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ignatius mengajak Pemkab Toba memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual serta pengelolaan hak cipta lagu dan musik.
Narasumber lainnya, Rikson Sitorus dari DIKI, memaparkan peran kekayaan intelektual dalam mendorong perekonomian daerah. Menurutnya, kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah terhadap produk daerah sehingga pemerintah perlu terus membangun dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual tradisional.
Rikson menekankan pentingnya PP Nomor 56 Tahun 2022 sebagai dasar inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
“Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual daerah bertujuan menciptakan iklim kreativitas serta mendorong lahirnya produk-produk baru yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memaparkan mengenai peran LMKN dalam pengelolaan royalti lagu dan musik.
LMKN berperan dalam penarikan dan penghimpunan royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba berharap perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mampu mendorong kreativitas, memperkuat identitas daerah, membuka peluang usaha dan meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat Toba. (Ds)
No comments:
Post a Comment