DPRD dan Pemkab Toba Sinergikan Kebijakan Anggaran untuk Perkuat Pembangunan Daerah | Media Sergap -->



DPRD dan Pemkab Toba Sinergikan Kebijakan Anggaran untuk Perkuat Pembangunan Daerah

TOBA (Sumut) mediasergap.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut juga membahas dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Senin (10/8/2026), dipimpin Thomson Manurung dan didampingi Hendri Tambunan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan fiskal sekaligus memastikan program dan prioritas pembangunan Kabupaten Toba dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Bupati Toba Effendi Sintong P Napitupulu, disampaikan bahwa pokok-pokok Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.

Pada sisi pendapatan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp.1.185.527.833.982,74, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Angka tersebut mengalami penyesuaian atau berkurang sebesar Rp.738.555.550,26 dibandingkan target pendapatan pada APBD induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.1.186.266.389.553.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah terdapat sejumlah perubahan. Belanja operasi yang semula direncanakan sebesar Rp862.238.643.234,72 menjadi Rp857.910.497.976,61, atau berkurang sebesar Rp4.238.145.258,11.

Belanja modal mengalami peningkatan dari semula Rp91.441.480.458,28 menjadi Rp110.440.433.152,82, atau bertambah sebesar Rp18.998.952.694,54.

Selanjutnya, belanja tidak terduga berubah dari Rp12.485.000.000,00 menjadi Rp5.497.164.815,00, berkurang sebesar Rp6.987.835.185,00. Sedangkan belanja transfer berubah dari Rp245.835.016.840,00 menjadi Rp244.352.891.928,00, atau berkurang sebesar Rp1.482.124.912,00.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya semula sebesar Rp26.733.751.000,00 menjadi Rp34.368.853.536,69, atau bertambah sebesar Rp7.635.102.536,69.

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah semula sebesar Rp1.000.000.000 menjadi Rp1.695.699.647, atau bertambah sebesar Rp695.699.647.

Selanjutnya, Wakil Bupati Toba membacakan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.171.199.128.920.

Untuk belanja daerah, belanja operasi direncanakan sebesar Rp871.668.756.221,93, belanja modal sebesar Rp47.095.227.276,07, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp244.435.145.422.

Sementara itu, pembiayaan daerah direncanakan terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp3 miliar.

Pembahasan dan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan APBD yang lebih terarah serta mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.

"Harapan kami semoga Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2027 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Ds)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini