SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menyepakati dan menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Persetujuan bersama kedua Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (30/09/2026).
Penetapan kedua Perda dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyatakan persetujuan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.
Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, struktur APBD Kabupaten Samosir mengalami penambahan lebih dari Rp62 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp776 miliar lebih menjadi Rp838 miliar lebih.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menjelaskan bahwa P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk adanya penambahan dana transfer.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan.
Selain P-APBD 2026, Pemkab Samosir dan DPRD juga menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Melalui Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai lebih dari Rp49 miliar.
Kebijakan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah pada Bank Sumut sekaligus mendukung penguatan kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan dukungan DPRD terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penguatan kepemilikan saham daerah pada Bank Sumut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
Menurutnya, selama proses pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, terdapat berbagai dinamika serta masukan yang berkembang. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pandangan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap aspiratif dan mampu mendukung pembangunan daerah.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
Vandiko menegaskan, P-APBD 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut yang telah ditetapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kedua Ranperda ini dapat diselenggarakan dengan baik. Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam P-APBD 2026.
Menurutnya, waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas sehingga perangkat daerah perlu memastikan program dapat direalisasikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa persetujuan bersama kedua Ranperda telah dilaksanakan sesuai tahapan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasip berharap ketepatan waktu dalam pembahasan dan penetapan APBD dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemkab Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir selanjutnya memiliki landasan dalam melaksanakan kebijakan anggaran serta penguatan penyertaan modal daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Samosir. (D/Smart)
No comments:
Post a Comment