Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksikan Naik Rp71 Miliar, Pemkab dan DPRD Bahas Perubahan APBD 2026 | Media Sergap -->




Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksikan Naik Rp71 Miliar, Pemkab dan DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir mulai membahas arah perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026. Melalui Rapat Paripurna DPRD, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (07/09/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.

Perubahan RKPD dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan selama Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” kata Vandiko.

Salah satu poin penting dalam perubahan kebijakan anggaran tersebut adalah meningkatnya proyeksi pendapatan daerah.

Bupati Vandiko menyampaikan, pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp.777 miliar lebih, dalam perubahan anggaran meningkat menjadi sekitar Rp.848 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat penambahan proyeksi pendapatan sekitar Rp.71 miliar lebih.

Peningkatan proyeksi pendapatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta target dan indikator makro pembangunan Kabupaten Samosir.

Sejumlah indikator makro yang menjadi sasaran dalam P-RKPD 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32 % – 5,64 %, PDRB per kapita sebesar Rp.57,49 juta, kontribusi PDRB Kabupaten sebesar 0,53 %, serta penurunan angka kemiskinan pada kisaran 10,49 % – 10,01 %.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada kisaran 0,79 % – 0,73 %, Gini Rasio 0,236–0,234 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31–76,47.

Pada sektor lingkungan, Pemerintah Kabupaten Samosir juga menetapkan target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 146.668,73 ton CO2eq, serta peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) hingga 77,55 poin.

Bupati Vandiko berharap proses pembahasan P-KUA dan P-PPAS dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan kepentingan pembangunan daerah.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan perubahan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati. Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran,” ungkap Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa perubahan anggaran Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.

DPRD, kata Nasip, berharap perubahan KUA dan PPAS telah mengakomodasi berbagai penyesuaian yang diperlukan sehingga sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pencapaian target pembangunan dan memenuhi harapan masyarakat.

“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” ujar Nasip.

Nasip menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap program-program prioritas daerah.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan anggaran yang nantinya disepakati memiliki arah yang jelas, realistis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” katanya.

Melalui pembahasan P-KUA dan P-PPAS ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD menunjukkan komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat ditetapkan tepat waktu serta menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Samosir. (D/Smart)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini