PALAS – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berinsial JH alias M dan OH alias L, ditangkap Satreskrim Polres Padanglawas.
Kedua pelaku tindak pidana ini diciduk di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. JH alias M, di Desa Bonal Jae Batu dan IH alias L, di Desa Huta Dolok, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan kedua pelaku curas.
Dikatakannya, aksi kejahatan kedua pelaku berawal dari laporan polisi nomor LP/B/269/VIII/2026/SPKT/PALAS/SU tertanggal 26 Agustus 2026.
Peristiwa pengancaman dan pencurian itu terjadi di area Blok 23 PT Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Nagargar, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, pada Selasa sore (25/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka," ujar AKP Irwansah Sitorus, Rabu (23/9/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Ipda Arpan Harahap bersama Kanit Ekonomi Ipda Hasan Basri, Kanit Tipidum Ipda Taufik Akbar, serta jajaran personel Satreskrim.
"Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Irwansah Sitorus. (Rn)

No comments:
Post a Comment