Bidang Drainase PUPR SDABMBK Medan Diduga Sarang Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran, Proyek Drainase Jalan Bhayangkara Dalam Papan Proyek Tidak Ada Volume | Media Sergap -->





Bidang Drainase PUPR SDABMBK Medan Diduga Sarang Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran, Proyek Drainase Jalan Bhayangkara Dalam Papan Proyek Tidak Ada Volume

MEDAN (Sumut) mediasergap.com — Pengerjaan proyek peningkatan sistem drainase perkotaan di Jalan Bhayangkara menuju simpang Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menuai persoalan. Proyek bernilai Rp6.934.239.708 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu diduga menjadi ajang Korupsi pejabat dinas terkait.

Selain kondisi pengerjaan yang dinilai amburadul, volume pekerjaan juga tidak tercantum secara jelas pada plang proyek di lokasi.

Berdasarkan plang pekerjaan, proyek tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, dengan nomor kontrak 013/SP/24.3/APBD/2026 dan kontraktor pelaksana CV Harapan Indah. Namun, tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Persoalan semakin mengemuka ketika pengerjaan drainase di lapangan diduga dilakukan secara terputus-putus dan melompat di sejumlah titik. 

Keberadaan tiang listrik disebut menjadi alasan pekerjaan tidak dilaksanakan secara berkesinambungan. Alasan tersebut perlu diuji melalui penjelasan teknis yang jelas, bukan sekadar dijadikan pembenaran atas pola pengerjaan yang menimbulkan tanda tanya.

Keberadaan tiang listrik memang dapat menjadi kendala teknis. Namun, pelaksana proyek dan pengawas seharusnya memiliki metode kerja yang sesuai dengan kondisi lapangan serta tetap mengacu pada gambar perencanaan dan spesifikasi kontrak. 

Jika terdapat perubahan metode atau penyesuaian titik pekerjaan, dasar teknis dan persetujuannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya persoalan teknis, keterbukaan informasi proyek juga patut dipertanyakan. Informasi mengenai plang kontrak disebut diperoleh melalui pesan WhatsApp dari pengawas proyek berinisial Donal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa informasi pekerjaan bernilai hampir Rp7 miliar tersebut tidak disajikan secara lengkap dan mudah diakses masyarakat melalui papan informasi di lokasi.

Papan proyek bukan sekadar formalitas untuk memenuhi administrasi. Informasi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, waktu pengerjaan, dan volume pekerjaan harus menjadi dasar bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Tanpa informasi volume yang jelas, masyarakat kesulitan membandingkan pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan target yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dinas SDABMBK Kota Medan dan CV Harapan Indah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai volume pekerjaan, metode pengerjaan di sekitar tiang listrik, serta alasan pekerjaan yang diduga melompat-lompat di sejumlah titik.

Pengawas proyek berinisial Donal juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dipastikan.

Inspektorat Kota Medan patut turun memeriksa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen kontrak. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kendala teknis atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dinas SDABMBK Kota Medan dan CV Harapan Indah tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Pengawas proyek berinisial Donal juga harus menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan yang melompat-lompat dengan alasan tiang listrik, sementara volume pekerjaan tidak tercantum pada plang proyek.

Proyek bernilai Rp6,93 miliar ini menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai alasan teknis dan minimnya informasi justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang daerah.

Sehingga kuat dugaan Proyek proyek Drainase PPUR SDABMBK sudah menjadi sarang Korupsi pejabat dinastersebut.

Lebih mirisnya Lagi Kepala Bidang Drainase PUPR  SDA BMBK Kota Medan dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya hingga bikin tidak tidak pernah memberi jawaban lebih memilih bungkam dan telah Kangkangi UU No 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. (M)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini