DELI SERDANG —
Dugaan aktivitas galian C ilegal di kawasan Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin mencuat. Aktivitas pengerukan tanah yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Muklis ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Tidak berhenti pada beredarnya video, warga Bandar Labuhan disebut turun langsung menghentikan sejumlah truk yang melintas membawa material tanah dari kawasan galian tersebut. Aksi warga ini menunjukkan persoalan pengangkutan material telah berkembang serius di lapangan.
Jika dugaan tersebut benar, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat lokasi galian. Aparat harus memastikan siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut, apakah memiliki izin pertambangan yang sah, apakah material yang dikeruk dan diangkut sesuai dengan izin, serta siapa yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di lapangan. Termasuk memeriksa truk-truk yang keluar membawa material, karena asal-usul material dan dasar pengangkutannya harus jelas.
Legalitas lokasi, status lahan, dokumen perizinan pertambangan, izin lingkungan, hingga aktivitas pengangkutan harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai pengerukan berlangsung terus sementara status hukumnya tidak pernah dibuka secara terang.
Lancar ya aktivitas galian C ilegal tersebut yang Kebal Hukum pihak Aparat Penegak Hukum (APH )Polresta Deliserdang dan Polsek Talun kenas tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktifitas terus berjalan tanpa ada hambatan atau tindakan tegas dari pihak APH Polresta Deliserdang dan Polsek Talun Kenas.
Dengan demikian Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang, SE. dan Kanit Tipiter Polresta Deliserdang AKP Jesko Siburian diduga kuat ada terima upeti ataupun suap dan diduga juga sebagai Deking dari pihak pengelola galian C yang disebut sebut milik Muklis.
Hingga berita ini dipublikasikan kedua pejabat kepolisian Kapolsek Talun Kenas dan Kanit Tipiter Polresta Deliserdang tidak dapat dikonfirmasi dan lebih memilih bungkam . Kapolsek dan Kanit Tipiter tellah mangkangkangi UU No 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. (M)

No comments:
Post a Comment