DELI SERDANG (Sumut) mediasergap.com — Dugaan aktivitas galian C ilegal di kawasan Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin mencuat. Aktivitas pengerukan tanah yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Muklis ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Tidak berhenti pada beredarnya video, warga Bandar Labuhan disebut turun langsung menghentikan sejumlah truk yang melintas membawa material tanah dari kawasan galian tersebut. Aksi warga ini menunjukkan persoalan pengangkutan material telah berkembang serius di lapangan.
Jika dugaan tersebut benar, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat lokasi galian. Aparat harus memastikan siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut, apakah memiliki izin pertambangan yang sah, apakah material yang dikeruk dan diangkut sesuai dengan izin, serta siapa yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di lapangan. Termasuk memeriksa truk-truk yang keluar membawa material, karena asal-usul material dan dasar pengangkutannya harus jelas.
Legalitas lokasi, status lahan, dokumen perizinan pertambangan, izin lingkungan, hingga aktivitas pengangkutan harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai pengerukan berlangsung terus sementara status hukumnya tidak pernah dibuka secara terang.
Jika kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tidak boleh terus dibiarkan. Aparat harus bertindak berdasarkan hukum dan tidak menunggu masyarakat semakin geram hingga terjadi benturan di lapangan.
Persoalan juga tidak berhenti pada aktivitas pengerukan. Kendaraan berat yang membawa material keluar dari lokasi berpotensi mengganggu masyarakat dan merusak infrastruktur jalan apabila berlangsung terus-menerus. Dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ketika masyarakat sampai turun tangan menghentikan truk, pengawasan terhadap aktivitas tersebut patut dipertanyakan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus turun langsung, memeriksa kondisi di lapangan, kemudian memastikan secara terbuka apakah kegiatan tersebut benar-benar legal atau justru berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Muklis, sebagai pihak yang namanya disebut-sebut terkait aktivitas tersebut, memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila memang kegiatan itu berada di bawah penguasaannya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika seluruh izin memang lengkap, tunjukkan dasar legalitasnya agar tidak terus menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Masyarakat sudah bereaksi, truk sudah dihentikan, dan aktivitasnya sudah viral. Sekarang yang ditunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata: periksa, buka legalitasnya, dan tindak apabila ditemukan pelanggaran.
Disoal itu, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki masih belum memberi tanggapan, padahal intruksi Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan jelas untuk menutup galian c ilegal di kecamatan stm hilir.
Begitupun, pihak kepolisian melalui kanit tiper polresta deli serdang, Akp Jesko Siburian juga belum berkomentar atas maraknya dugaan galian c ilegal di kecamatan stm hilir.
Sementara itu , Kanit Tipiter Polresta Deliserdang AKP J SIBURIAN saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ya hingga berita ini di tayangkan tidak ada memberi keterangan. (M)

No comments:
Post a Comment