TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba mengkaji rencana permohonan pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur di Kecamatan Habinsaran untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga agrowisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Toba, Rabu (28/10/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan, menyusun konsep pemanfaatan lahan, serta merumuskan peluang pengembangan kawasan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa lahan eks PTPN IV Sibosur masih tercatat sebagai aset PTPN IV, meskipun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, lahan tersebut tidak lagi dikelola oleh perusahaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Toba akan mengkaji kemungkinan pemanfaatannya melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Audi Murphy, apabila proses pelepasan atau pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai ketentuan, kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi pusat kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi. Pengembangan tersebut diharapkan melibatkan masyarakat setempat, sehingga potensi lahan dapat dimanfaatkan secara produktif dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan.
“Kami minta masing-masing OPD yang hadir dapat memberikan gambaran soal kebutuhan penggunaannya, lalu kita kompilasi. Nanti bisa dikelola masyarakat tetapi kita yang mengedukasi. Jadi nanti kita bisa lihat pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi di sana,” ujar Wakil Bupati.
Ia menambahkan, keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) di Sibosur juga membuka peluang kolaborasi dalam mendukung edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya di bidang pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif sesuai potensi wilayah.
“Jadi nanti teman-teman dari Yon-TP bisa berkarya untuk membantu masyarakat dalam pertanian,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati meminta Bapperida Kabupaten Toba menyusun desain perencanaan yang memuat kebutuhan, konsep pengembangan, serta rencana pemanfaatan lahan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo di Jakarta terkait kemungkinan pelepasan atau skema pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Wakil Bupati mengingatkan bahwa rencana tersebut membutuhkan pembahasan secara menyeluruh, termasuk penelaahan aspek hukum, status penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, serta kondisi kawasan yang akan direncanakan.
“Namun ini bukan hal mudah, kita harus mendiskusikan ini secara rinci. Maka kami minta nanti pendapat dari Bapak-Ibu sekalian,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyampaikan berbagai masukan dan informasi mengenai kondisi lahan eks PTPN IV Sibosur. Kepala UPTD KPH IV Balige, Hombar Sinurat, menyampaikan bahwa sebagian lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah yang sedang dalam proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Informasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelaah lebih lanjut sebelum pemerintah daerah menentukan arah pemanfaatan kawasan. Penelitian terhadap status lahan, fungsi kawasan hutan, proses pengajuan TORA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan agar rencana pengembangan dapat disusun secara tepat dan tidak mengabaikan aspek legalitas maupun kelestarian lingkungan.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan komunikasi dengan pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya merumuskan perencanaan yang terarah dan sesuai dengan kondisi lapangan. Apabila memungkinkan secara hukum dan administratif, pengembangan kawasan diharapkan dapat mendorong pertanian terintegrasi, memperluas kesempatan usaha masyarakat, meningkatkan keterampilan petani, serta membuka peluang ekonomi baru di Kecamatan Habinsaran.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya menjajaki pemanfaatan potensi wilayah secara produktif, dengan menempatkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama. (Dosi)


No comments:
Post a Comment