SERDANG BEDAGAI (Sumut) mediasergap.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai yang berlokasi di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran BBM yang dipasarkan oleh SPBU tersebut.
“SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran BBM kepada konsumen,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan selisih takaran oleh pihak metrologi, selama periode Juni hingga Oktober 2026, keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.595.321.508,-. Selisih takaran yang ditemukan meliputi Biosolar sebanyak 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter.
Selain itu, petugas telah melakukan pengujian terhadap BBM jenis solar menggunakan bejana ukur. Dari pengujian tersebut, ditemukan bahwa pengisian yang seharusnya mencapai 20 liter mengalami kekurangan takaran sebesar 510 mililiter (mL).
“Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur, dengan selisih kekurangan 510 mL,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial DS dan HS. DS diduga berperan sebagai manajer SPBU, sedangkan HS diduga terlibat dalam perusakan segel mesin pompa BBM.
Menurut Irfan, praktik dugaan pengurangan takaran BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun. Para pelaku diduga mengubah pengaturan mesin pompa BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang diterima konsumen pada setiap pengisian.
“Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter atau takaran dalam setiap pengisian, sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih kelebihan BBM,” ungkapnya.
Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Irfan menyebutkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi juga akan diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, kedua orang yang diamankan telah ditahan di Mapolda Sumut bersama sejumlah barang bukti, antara lain tang, rekaman kamera pengawas (CCTV), flash disk, uang tunai sebesar Rp.77 juta, dan telepon seluler. SPBU Suka Damai juga telah disegel sebagai bagian dari penanganan perkara.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami dugaan pelanggaran, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
(Sumber: @waspada.co.id)

No comments:
Post a Comment