Pelayanan Peralihan Hak di Toba Diperkuat, BPN dan Bappenda Resmi Jalankan PERINTIS | Media Sergap -->




Pelayanan Peralihan Hak di Toba Diperkuat, BPN dan Bappenda Resmi Jalankan PERINTIS

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba memperkuat kolaborasi dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Kerja sama tersebut ditandatangani di Kantor BPN Kabupaten Toba, Jumat (2/10/2026), dengan salah satu target utama berupa penyelesaian proses pelayanan dalam 10 hari kerja.

Program PERINTIS diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas dan kepastian pelayanan peralihan hak atas tanah serta Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) secara elektronik berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Melalui integrasi tersebut, proses pendaftaran peralihan hak atas tanah diselaraskan dengan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Integrasi pelayanan diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BPN dan Bappenda sehingga proses administrasi menjadi lebih terarah, transparan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Toba, Aswan Tarigan, mengatakan PERINTIS merupakan langkah untuk menghadirkan proses pelayanan pertanahan yang lebih jelas serta memiliki kepastian waktu.

“PERINTIS 10 hari menyelaraskan proses pendaftaran tanah dan validasi BPHTB agar pelayanan peralihan hak lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Aswan.

Menurutnya, keterpaduan proses antara pelayanan pertanahan dan validasi BPHTB menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih efektif serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan proses peralihan hak.

Kepala Bappenda Kabupaten Toba, Harlen Togar Simarmata, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memperkuat koordinasi dalam proses validasi BPHTB.

“Integrasi ini membantu memperlancar validasi BPHTB sehingga proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” kata Harlen.

Kerja sama antara kedua instansi diharapkan dapat mengurangi hambatan koordinasi dalam proses administrasi, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan yang lebih terintegrasi.

Dengan adanya penyelarasan proses tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih mudah dipantau serta memiliki kejelasan tahapan dan target waktu penyelesaian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Tumpal Panjaitan, menyambut baik kolaborasi BPN dan Bappenda tersebut.

Menurutnya, integrasi layanan antarinstansi merupakan bagian penting dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis elektronik.

“Kolaborasi dan integrasi layanan seperti PERINTIS merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan pasti,” ujarnya.

Ia menilai pemanfaatan sistem elektronik dan integrasi proses pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri perwakilan KPP Pratama Balige serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Toba.

Kolaborasi BPN dan Bappenda melalui PERINTIS menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan dan administrasi perpajakan daerah yang semakin terintegrasi, efektif dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat Kabupaten Toba. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini