DELI SERDANG (Sumut) mediasergap.com — Transparansi proyek pembangunan saluran drainase/tembok penahan Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, patut dipertanyakan. Proyek yang menelan anggaran Rp3.546.718.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memang memasang papan informasi, tetapi satu informasi penting justru tidak terlihat, yakni volume pekerjaan.
Papan proyek mencantumkan nama pekerjaan, pelaksana CV Busimor Engineering, nomor kontrak 000.3.2/7001.1, tanggal kontrak 25 Juni 2026, sumber dana APBD 2026 serta waktu pekerjaan 180 hari kalender. Namun, tidak dijelaskan berapa panjang drainase yang dibangun, berapa meter tembok penahan, maupun rincian volume pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan menggunakan anggaran daerah hingga miliaran rupiah. Tanpa informasi volume di lokasi, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan secara langsung dan mencocokkan antara pekerjaan fisik dengan target yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Lebih miris lagi, saat persoalan tersebut ditanyakan kepada Suparno, Kadis PU Deli Serdang, melalui WhatsApp, jawabannya justru singkat: “Volumenya di RAB bg.”
Jawaban itu memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika volume pekerjaan memang tercantum dalam RAB, mengapa informasi tersebut tidak dicantumkan pada papan proyek yang berada di lokasi pekerjaan? Apakah masyarakat harus terlebih dahulu meminta atau melihat RAB hanya untuk mengetahui berapa volume pekerjaan yang sedang dikerjakan menggunakan APBD?
Dengan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan proyek sebagai informasi bagi masyarakat, sementara pembiayaannya bersumber dari uang rakyat melalui APBD, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang dugaan bahwa proyek bernilai Milliaran tersebut "Lahan Korupsi" oleh pihak PUPR SDABnBk Deli Serdang.
Dalam hal ini lemahnya keterbukaan informasi dapat membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran atau praktik korupsi berjemaah dalam pelaksanaan proyek.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp3,5 miliar lebih, keterbukaan informasi seharusnya tidak berhenti pada pencantuman nilai anggaran, kontraktor dan masa pekerjaan. Informasi mengenai volume menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengawasi kesesuaian pekerjaan fisik dengan perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.
Berapa sebenarnya volume proyek tersebut dan mengapa tidak dicantumkan pada papan informasi? Dinas PU Deli Serdang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat diketahui dan diawasi masyarakat secara transparan. (M)

No comments:
Post a Comment