Benarkah Diduga Oknum Polantas Polsek Medan Helvetia Minta Uang Damai Dari Pengemudi Truck Cold Diesel ? | Media Sergap -->








Benarkah Diduga Oknum Polantas Polsek Medan Helvetia Minta Uang Damai Dari Pengemudi Truck Cold Diesel ?

Medan (Sumut) mediasergap.com - Kabar adanya dugaan permintaan uang damai kepada (R) pengemudi Truck Cold Diesel roda empat bewarna kuning dengan Nomor Polisi "BK. 9069 EP" dengan dugaan nama (BW) oknum Polantas Polsek Medan Helvetia akhirnya bocor ke media, sebagaimana informasi kejadian ini pernah dikisahkan (R) kepada awak media ini melalui pembicaraan panggilan watshaap pada "Minggu, 18/10/2026 sekira Pukul. 18.47 Wib. 

Dalam keterangannya "(R) menyebut nama "(BW) petugas Polantas Polsek Medan Helvetia yang berawal ketika Truck Colt Diesel yang dikemudikannya di stop disekitar kawasan  persimpangan Griya Medan Helvetia, selanjutnya saat surat kelengkapan kenderaan truck tersebut di chek ternyata pembayaran pajaknya sudah mati.

Lebih detail "(R) mengemukakan karena telah bersalah akhirnya dirinya hanya bisa pasrah namun tetap berharap diproses dengan mudah sehingga terjadilah dugaan adanya permintaan uang damai dengan sebelumnya "(BW) meminta sejumlah Rp. 500 Ribu namun "(R) terus bermohon dengan hanya kesanggupan Rp. 100 ribu hingga akhirnya dil Rp. 300 Ribu. 

Dalam pembicaraan panggilan watshaas tersebut' awak media ini juga mempertanyakan apakah "(R) merasa keberatan dengan diberikannya uang Rp. 300 Ribu tersebut, ia pun mengatakan agak keberatan namun tidak begitu mempersoalkan, "Sebenarnya saya agak keberatan bang namun karena sudah selesai sekarang ini tidak begitu saya persoalkan lagi" ujar "(R) menutup pembicaraan tersebut. 

Kejadian ini tentunya meminta keterbukaan dan patut dijawab secara terbuka dan "Kapolsek Medan Helvetia dan pimpinan satuan lalu lintas" agar segera menelusuri kejadian tersebut dengan memeriksa keterangan pengemudi Truck Cold Diesel "(R) serta "(BW).

Sebagaimana dikisahkan dalam kronologi kejadian maka sebaiknya pimpinan kepolisian harus melakukan pemeriksaan, apakah permintaan uang Rp. 300 Ribu tersebut dilakukan diluar mekanisme. 

Sebab penegakan hukum lalu lintas tidak boleh berubah menjadi persoalan transaksi yang tidak jelas atau untuk memperkaya diri sendiri, apalagi petugas Polantas berdasarkan undang-undang lalu lintas memiliki kewenangan melakukan penindakan penilangan. 

Sebelum berita ini naik tayang, awak media mencoba mengkonfirmasi "(BW) sebanyak dua kali melalui via watshaap untuk meminta klarifikasinya, pada awalnya "(BW) menyanggah kejadian tersebut dengan mengatakan "Maaf bang bukti yang perlu dan saya belum pernah begituan, terimakasih" ujarnya. 

Pada hari berikutnya awak media ini juga mencoba kembali mengkonfirmasi "(BW) dan menyertakan bukti rekaman pembicaraan awak media dengan "(R) namun sampai berita ini naik tayang "(BW) tidak juga memberikan sanggahannya. (Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini