Media Sergap - "Inspektorat Toba" "Perangkat Daerah" "SPIP" Media Sergap: "Inspektorat Toba" "Perangkat Daerah" "SPIP" - All Post -->




Showing posts with label "Inspektorat Toba" "Perangkat Daerah" "SPIP". Show all posts
Showing posts with label "Inspektorat Toba" "Perangkat Daerah" "SPIP". Show all posts

Inspektorat Toba Dorong Perangkat Daerah Perkuat Pengelolaan Risiko melalui SPIP

Toba (Sumut) mediasergap.com - Inspektorat Kabupaten Toba melaksanakan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, serta manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (24-25/9/2026), tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Toba dan diikuti oleh asesor SPIP dari masing-masing perangkat daerah.

Plt. Inspektur Kabupaten Toba Ronald Gultom mengatakan, penilaian mandiri menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan SPIP telah diterapkan di lingkungan perangkat daerah.

Menurutnya, SPIP tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi merupakan proses yang dilaksanakan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan akuntabel.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa SPIP itu adalah proses integral yang dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi,” ujar Ronald saat membuka kegiatan, Kamis (24/9/2026).

Ronald menjelaskan, penilaian mandiri dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dengan mengintegrasikan sejumlah aspek, meliputi pengendalian intern, manajemen risiko, pengendalian korupsi, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, penilaian mencakup delapan fokus pokok. Melalui proses tersebut, perangkat daerah dapat mengidentifikasi aspek penyelenggaraan yang telah berjalan dengan baik sekaligus mengetahui bagian yang masih memerlukan penguatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah tingkat kematangan risk register pada masing-masing perangkat daerah.

Penilaian dilakukan dengan melihat bagaimana risiko dikelola mulai dari tingkat program hingga subkegiatan, termasuk keterkaitannya dengan penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik dan benar.

Ronald menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri SPIP tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar tingkat atau level tertentu. Lebih dari itu, proses penilaian diharapkan menjadi sarana bagi setiap perangkat daerah untuk mengetahui kondisi tata kelola yang telah berjalan dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Dalam SPIP ini kita tidak mengejar level, tetapi bagaimana kita mengetahui sudah sejauh mana tata kelola keuangan kita di OPD. Tujuannya untuk menemukan kelemahan sejak dini, menyusun langkah perbaikan, serta meningkatkan tata kelola sebelum dilakukan penilaian oleh pihak eksternal,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, penilaian mandiri diharapkan dapat mendorong perangkat daerah untuk lebih aktif mengenali risiko, memperkuat pengendalian, serta menindaklanjuti berbagai hal yang masih membutuhkan perbaikan.

Pelaksanaan SPIP Terintegrasi tersebut berpedoman pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, asesor SPIP pada masing-masing perangkat daerah bertugas menyiapkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan penilaian.

Dokumen pendukung disiapkan dalam format PDF dan disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan SPIP pada masing-masing perangkat daerah.

Para asesor juga diarahkan untuk melaksanakan penilaian berdasarkan kondisi yang sebenarnya, sehingga data dan dokumen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat kendala dalam proses penyiapan data maupun penilaian, asesor dapat melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Toba untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Melalui Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Toba mendorong agar pengendalian intern dan manajemen risiko tidak hanya dipandang sebagai bagian dari proses administrasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan langkah perbaikan bagi masing-masing perangkat daerah, sehingga tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, manajemen risiko, serta pelaksanaan program dan kegiatan dapat semakin efektif, transparan dan akuntabel.

Dengan penguatan SPIP secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Toba diharapkan semakin mampu mengantisipasi risiko sejak dini sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan, ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. (Ds)