Media Sergap - "PEMKAB SAMOSIR" "PERIZINAN" "BANGUNAN USAHA" Media Sergap: "PEMKAB SAMOSIR" "PERIZINAN" "BANGUNAN USAHA" - All Post -->








Showing posts with label "PEMKAB SAMOSIR" "PERIZINAN" "BANGUNAN USAHA". Show all posts
Showing posts with label "PEMKAB SAMOSIR" "PERIZINAN" "BANGUNAN USAHA". Show all posts

PEMKAB SAMOSIR TEGAS TERTIBKAN PERIZINAN, EMPAT BANGUNAN USAHA TANPA PBG DIHENTIKAN SEMENTARA

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat penegakan aturan perizinan bangunan guna menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan usaha. Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan regulasi, Pemkab Samosir mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Dinas Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta jajaran tim terpadu lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar empat bangunan yang dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel. Sebagai bentuk penegasan atas sanksi yang diberikan, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembinaan dan teguran yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada para pemilik bangunan. Bahkan, teguran tertulis hingga teguran kedua telah diberikan, disertai kesempatan untuk melengkapi persyaratan perizinan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban memiliki PBG belum juga dipenuhi.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional bukan semata-mata bentuk pemberian sanksi, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berlangsung tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemilik bangunan untuk tetap menjalankan aktivitas usaha. Operasional hanya dapat kembali dilaksanakan setelah PBG resmi diterbitkan.

Menurut Pilippi, salah satu kendala dalam proses pengurusan PBG adalah belum optimalnya komunikasi antara pemilik bangunan dengan konsultan yang bertugas menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan. Akibatnya, masih ditemukan berkas yang belum lengkap maupun kekeliruan dokumen yang belum diperbaiki sesuai dengan persyaratan dalam sistem perizinan.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan juga masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, Pilippi memastikan bahwa Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Pemerintah daerah tetap membuka ruang konsultasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui fasilitasi konsultan dengan tetap memperhatikan standar gambar serta ketentuan teknis yang berlaku.

Ia berharap para pelaku usaha lebih proaktif membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan lancar, tepat, dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait. Seluruh tahapan penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengurangi ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan.

Ia juga mengajak seluruh pemilik usaha untuk menunjukkan itikad baik dengan segera melengkapi persyaratan perizinan yang diwajibkan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.

Melalui penertiban ini, Pemkab Samosir menegaskan bahwa pertumbuhan investasi, kegiatan usaha, dan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk membangun sesuai aturan demi terwujudnya ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bersama. (D/Smart)