Media Sergap - "Pemkab Toba" "Kesadaran Pajak" Media Sergap: "Pemkab Toba" "Kesadaran Pajak" - All Post -->








Showing posts with label "Pemkab Toba" "Kesadaran Pajak". Show all posts
Showing posts with label "Pemkab Toba" "Kesadaran Pajak". Show all posts

Pemkab Toba Dorong Kesadaran Pajak melalui Program Pembebasan Denda PBB-P2.

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat penerimaan sebesar Rp432.827.848 dari 848 wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada 848 wajib pajak yang telah menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui program pembebasan denda administrasi PBB-P2,” ujar Harlen, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi selama periode program berlangsung.

Menurut Harlen, capaian penerimaan tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan program dalam mendorong penyelesaian tunggakan pajak, tetapi juga menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung penguatan keuangan daerah.

“Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, semakin besar pula dukungan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan berakhirnya program pembebasan denda administrasi PBB-P2 pada 30 September 2026, Bappenda Kabupaten Toba mengimbau masyarakat agar tetap disiplin memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi penumpukan tunggakan.

Bappenda juga terus mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Pembayaran PBB-P2 secara tertib dan tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten Toba berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus didukung secara berkelanjutan. (Dosi)