Media Sergap - "Penertiban Bangunan" "Kawasan Menara" "Tertib dan Humanis" Media Sergap: "Penertiban Bangunan" "Kawasan Menara" "Tertib dan Humanis" - All Post -->




Showing posts with label "Penertiban Bangunan" "Kawasan Menara" "Tertib dan Humanis". Show all posts
Showing posts with label "Penertiban Bangunan" "Kawasan Menara" "Tertib dan Humanis". Show all posts

Penertiban Bangunan di Kawasan Menara Pandang Tele Berlangsung Tertib dan Humanis

Samosir (Sumut) mediasergap.com - Penertiban bangunan yang menjadi objek penertiban di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung tertib, aman dan kondusif, Kamis (24/09/2026).

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri melaksanakan pembongkaran dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah Kabupaten Samosir sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pendekatan tersebut membuat proses penertiban berjalan tanpa benturan. Sejumlah pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunannya, sementara personel Satpol PP membantu menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Selain mempertimbangkan kondisi lapangan, langkah ini juga memungkinkan material bangunan yang masih dapat digunakan untuk diselamatkan dan dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, persuasif dan humanis.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Hal senada disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar. Ia meminta seluruh personel tetap mengendalikan diri, menghindari kontak fisik dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” tegas Rikardo.

Setelah berita acara pembongkaran dibacakan, petugas kemudian melaksanakan pembongkaran secara manual. Kesempatan pembongkaran mandiri yang telah diberikan selama satu minggu sebelumnya dimanfaatkan oleh sejumlah pemilik kios untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan mereka.

Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dan Polri merupakan bagian dari dukungan pengamanan agar proses penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan.

“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengawalan serta langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.

Dengan koordinasi dan pendekatan yang dilakukan seluruh unsur, proses pembongkaran dapat diselesaikan dalam suasana kondusif. Seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban telah dibongkar.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.

Dalam rapat Tim Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Rabu (23/09/2026), disepakati pelaksanaan penertiban bangunan yang menjadi objek pemeriksaan di kawasan Menara Pandang Tele.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penertiban, bangunan tersebut disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Penataan juga berkaitan dengan penggunaan bahu dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang, sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya menata kawasan sesuai fungsi dan peruntukannya, sehingga kawasan Menara Pandang Tele dapat tetap terjaga sebagai ruang publik dan salah satu titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.

Sebagai bagian dari penataan pascapembongkaran, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan Menara Pandang Tele.

Untuk material bangunan hasil pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melakukan pengangkutan secara mandiri.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib.

“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material hasil pembongkaran diberi waktu tiga hari untuk diangkut. Apabila tidak diangkut, akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.

Penataan kawasan Menara Pandang Tele diharapkan dapat memberikan ruang publik yang lebih tertib, bersih, aman dan nyaman, sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan tersebut sesuai fungsi dan peruntukannya, sehingga keberadaannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Samosir. (D/Smart)