TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba mendorong seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan agar semakin aktif memberikan layanan kepada masyarakat. Posbankum diharapkan tidak sekadar menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum sekaligus mencari penyelesaian yang tepat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman J. Siagian, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/09/2026). Ia menyampaikan kembali arahan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan topik Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba.
Kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Camat Porsea, Kamis (10/9/2026), dan diikuti unsur paralegal, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala desa/lurah serta camat.
Menurut Lukman, keberadaan Posbankum sangat penting mengingat masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur hukum maupun hak-haknya ketika menghadapi suatu persoalan.
Karena itu, Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pemahaman sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum berikutnya.
“Kalau ada persoalan hukum di masyarakat, jangan langsung dibawa ke jenjang berikutnya. Kalau masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara damai, mari kita cari jalan damai terlebih dahulu,” ujar Lukman, mengutip arahan Wakil Bupati Toba.
Ia mengatakan, Pemkab Toba ingin Posbankum dihidupkan sebagai wadah yang mengedepankan musyawarah, perdamaian dan kearifan lokal, sepanjang penyelesaian tersebut dimungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memahami hukum positif, para petugas dan paralegal juga dinilai perlu memahami kondisi sosial masyarakat, termasuk hukum adat dan kearifan lokal yang berkembang di masing-masing wilayah.
Dengan pemahaman tersebut, Posbankum diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan pencerahan serta menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
“Posbankum ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat mendapat pencerahan atas persoalan hukumnya. Jadikan Posbankum sebagai wadah untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian terbaik. Semangatnya adalah memberikan pencerahan dan mengutamakan perdamaian,” kata Lukman.
Dalam laporan kegiatan sebelumnya, Lukman Siagian menjelaskan bahwa salah satu hal yang mendasari keberadaan Posbankum adalah masih rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai prosedur hukum.
Saat ini, Kabupaten Toba memiliki 244 Posbankum Desa/Kelurahan. Namun berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, baru 15 Posbankum yang tercatat aktif, sementara baru sembilan Posbankum yang telah melaporkan kegiatan yang dilaksanakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Toba. Tantangan ke depan bukan hanya membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan, tetapi juga memastikan keberadaannya benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk itu, peningkatan kapasitas petugas dan paralegal menjadi bagian penting. Dengan kapasitas yang semakin baik, Posbankum diharapkan mampu memberikan informasi dan layanan yang tepat, sekaligus menjadi penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum lebih lanjut apabila suatu persoalan memang harus ditangani melalui proses hukum.
Secara umum, Posbankum merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Layanannya antara lain mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui perdamaian atau mediasi, serta rujukan kepada advokat apabila diperlukan.
Sosialisasi peningkatan kapasitas tersebut diikuti sebanyak 44 peserta yang terdiri dari paralegal, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala desa/lurah dan camat.
Materi kegiatan disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Biro Hukum Setdaprovsu, advokat dari organisasi bantuan hukum serta paralegal.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Toba berharap kapasitas para pengelola dan paralegal Posbankum semakin meningkat sehingga mampu memberikan pemahaman hukum yang mudah dipahami masyarakat.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah dan damai apabila dimungkinkan oleh ketentuan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Toba Augus Sitorus dan Asisten Pemerintahan Eston Sihotang. (Ds)