Deli Serdang (Sumut) mediasergap.com — Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, terdapat sejumlah komponen penggunaan anggaran dengan nilai cukup besar yang perlu diketahui dan diawasi bersama, khususnya oleh orangtua siswa.
Berdasarkan data penyaluran yang ditampilkan dalam sistem informasi anggaran sekolah, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam tercatat menerima dana BOSP Tahun 2025 dengan total sebesar Rp.3.454.540.640,-, yang terdiri dari Tahap I sebesar Rp.1.745.550.000,- dan Tahap II sebesar Rp.1.708.990.640,-.
Sementara itu, berdasarkan data penggunaan dana yang ditampilkan, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp.3.428.555.450,-, dengan rincian Tahap I sebesar Rp.1.567.337.580,- dan Tahap II sebesar Rp.1.861.217.870,-.
Perbedaan antara jumlah dana yang disalurkan dengan realisasi penggunaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen pertanggungjawaban dan laporan penggunaan dana yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian adalah sejumlah komponen penggunaan anggaran yang nilainya cukup signifikan. Berdasarkan data yang tersedia, antara lain:
- Pengembangan Perpustakaan: Rp.566.690.000,-
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.122.273.000,-
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp.830.170.500,-
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp.468.528.500,-
- Langganan Daya dan Jasa: Rp.310.484.450,-
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp.230.600.000,-
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/Praktik Lapangan, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: Rp.394.494.000,-.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp.2.923.240.450,-.
Besarnya nilai anggaran pada sejumlah komponen tersebut tentu menjadi hal yang patut mendapatkan perhatian. Bukan berarti angka tersebut dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan, namun kewajaran harga, volume pekerjaan atau barang, kualitas pengadaan, serta kesesuaian antara realisasi dengan dokumen pertanggungjawaban perlu dapat dijelaskan dan diverifikasi.
Dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaannya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, orangtua siswa memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik.
Keterbukaan informasi juga merupakan bagian penting dalam pengawasan publik. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan sederhananya: apakah setiap rupiah dari dana BOSP yang diterima sekolah benar-benar telah memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan peningkatan kualitas pendidikan?
Pertanyaan tersebut tentu bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan menjadi bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan munculnya sejumlah angka penggunaan anggaran yang cukup besar tersebut, pihak berwenang dinilai perlu melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan atau audit untuk memastikan seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan, standar harga, volume pekerjaan, bukti transaksi, serta ketentuan pengelolaan BOSP.
Pihak SMK Negeri 1 Lubuk Pakam juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk dokumen pendukung apabila diperlukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pengelola anggaran. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.
Hingga berita ini ditayangkan, apabila Pihak Sekolah memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait data dan angka-angka tersebut, media ini siap memuatnya secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)

