Media Sergap - All Post -->








Direktorat Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas dari Bandung Jawa Barat

Medan (Sumut) mediasergap.com - Subdit I Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) ke Medan.

"Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpres di (jalan) Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut,

 Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).Dijelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen BC Sumut untuk melakukan penindakan.

 Truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR dan kernet HS itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di Tol Medan -Kuala Namu - Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," jelas Kombes Pol Irfan.

 Rifai.Diungkapkannya, ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

 Dalam kasus itu penyelidik Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara."Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa Ballpress dari kota Bandung menuju Medan," ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.Menjawab wartawan

Kombes Pol Irfan Rifai menyebut, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta."Kerugian negara sekitar 432 juta," sebutnya.Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atauPasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Empat Tersangka Diamankan Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. (M)

Dukung Pembangunan Sarana Pendidikan, Tim Intelijen Kejari Toba Lakukan Site Visit Program Revitalisasi Sekolah

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Kejaksaan Negeri Toba melalui Tim Intelijen terus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan kunjungan lapangan (site visit) terhadap Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Toba pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Toba melakukan peninjauan langsung ke dua satuan pendidikan, yakni PAUD Nataparsita dan SMP Negeri 1 Ajibata. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan, kondisi pelaksanaan program revitalisasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan.

Melalui peninjauan lapangan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Toba berupaya memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta prinsip akuntabilitas.

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang layak, aman, dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kejaksaan Negeri Toba berharap melalui kegiatan pemantauan dan pendampingan sesuai kewenangannya, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Toba dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih berkualitas demi menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing. (Dosi)

Kejaksaan Negeri Toba – Kawal Pembangunan, Dukung Pendidikan Berkualitas.



Perkuat Sinergi Antarinstansi, Rutan Kelas IIB Balige Terima Kunjungan Kapolres Toba dan Pengurus YASOP

BALIGE (Sumut) mediasergap.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, menerima kunjungan Kapolres Toba bersama pengurus Yayasan Soposurung (YASOP), Kamis (29/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan ini mencerminkan pentingnya membangun komunikasi yang baik serta menjaga hubungan kelembagaan guna menciptakan kerja sama yang harmonis dan berkelanjutan.

Rutan Kelas IIB Balige menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan unsur kepolisian dan berbagai pihak di lingkungan masyarakat. Hubungan yang terjalin dengan baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain menjadi sarana mempererat tali silaturahmi, pertemuan ini juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui sinergi dan kolaborasi yang terus terpelihara, Rutan Kelas IIB Balige berkomitmen untuk membangun hubungan kelembagaan yang positif, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan baik antarinstansi dan memperkuat semangat kebersamaan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Toba. (Dosi)

Program PTSL Mudahkan Warga Toba Miliki Sertifikat Tanah, 503 Bidang Diserahkan

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan 503 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026).

Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh sertifikat tanah sekaligus memiliki dokumen legal yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, yang hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toba terhadap pelaksanaan program PTSL, khususnya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB tersebut memberikan keringanan biaya yang berarti bagi masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Beberapa daerah hanya memberikan keringanan 50 %, ada yang 70 %. Bahkan, ada daerah yang tidak memberikan bantuan. Namun, Bapak Bupati Toba membantu hingga 100 % sehingga BPHTB-nya gratis. Ini merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Toba untuk memperluas akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah. Dengan adanya keringanan biaya, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pengurusan sertifikat karena terkendala besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan dukungan terhadap pelaksanaan program PTSL pada tahun mendatang, termasuk melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan, tahun depan kita akan memberikan dukungan dari APBD untuk menambah jumlah bidang tanah yang dapat difasilitasi. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh sertifikat tanah,” ujar Bupati kepada wartawan.

Terkait pembebasan BPHTB yang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran warga agar mengurus legalitas tanah yang dimiliki.

“Dari tahun-tahun sebelumnya, BPHTB dalam program PTSL ini kita tetapkan nol rupiah karena kita ingin masyarakat terdorong untuk mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Manfaat program tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat penerima sertifikat. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Toba dan BPN yang telah membantu mereka memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, mengaku sangat terbantu dengan pembebasan BPHTB melalui program PTSL. Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri dapat mencapai belasan juta rupiah.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau saya mengurus sendiri, BPHTB-nya bisa sampai belasan juta rupiah. Namun, melalui program ini BPHTB digratiskan. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Nelson Sibarani, salah seorang warga penerima manfaat program PTSL. Ia mengaku keberadaan program tersebut mendorong dirinya untuk mengurus sertifikat tanah yang sebelumnya terkendala biaya.

“Kalau tidak ada program ini, mungkin saya tidak mengurus sertifikat tanah karena BPHTB-nya cukup besar. Sekarang digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Penyerahan 503 bidang sertifikat tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Toba.

Pemerintah Kabupaten Toba bersama BPN diharapkan terus memperkuat sinergi agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan pertanahan yang mudah, terjangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Dosi)

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tanjung Jati Dibongkar dan Dimusnahkan

 

BINJAI (Sumut) mediasergap.com – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna melindungi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan AKP Ismail Pane, S.H., M.H., bersama BNNK Binjai melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Gang Banjaran, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (28/10/2026) pukul 15.00 WIB.

Saat petugas gabungan tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, bangunan barak tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan : 4 buah plastik klip transparan, 2 buah pipet skop, 2 buah alat isap (bong), serta dua buah mancis.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan bangunan dengan cara dibakar," terang Kasat Narkoba 

Kapolres Binjai menegaskan bahwa kegiatan OSN dan P4GN merupakan bentuk keseriusan Polri bersama BNNK dalam menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba," pungkas AKBP Bimo Moernanda. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Res Binjai)

Saroha Cup VII Sukses Digelar, Bupati Samosir Apresiasi Pembinaan Sepak Bola Portus FC Rauh Juara

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com – Turnamen sepak bola Saroha CUP VII berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Ribuan penonton memadati Lapangan Sepak Bola Ambarita untuk menyaksikan pertandingan final yang mempertemukan Portus FC melawan Ambarita Putra FC, Rabu (28/10/2026).

Hadir langsung menyaksikan partai puncak, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk memberikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen tersebut. Kehadiran pimpinan daerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Samosir terhadap pengembangan potensi generasi muda, khususnya dalam bidang olahraga sepak bola.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, seluruh tim peserta, dan masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan Saroha CUP VII. Menurutnya, turnamen seperti ini memiliki peran penting sebagai wadah bagi para atlet untuk mengembangkan kemampuan, menambah pengalaman bertanding, serta meningkatkan kualitas permainan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami mengapresiasi penyelenggaraan Saroha CUP VII ini,” ujar Vandiko.

Ia juga mengajak seluruh pemain dan suporter untuk senantiasa menjunjung tinggi sportivitas, menjaga ketertiban, serta menjadikan kompetisi sebagai sarana mempererat persaudaraan.

“Kita semua bersaudara. Yang paling penting, kita bisa saling berbagi ilmu untuk meningkatkan kualitas diri,” ungkapnya.

Pesan tersebut sejalan dengan jalannya pertandingan final yang berlangsung sengit dan penuh semangat. Portus FC dan Ambarita Putra FC menunjukkan permainan kompetitif dengan saling melancarkan serangan hingga pertandingan waktu normal berakhir dengan skor imbang 2-2. Melalui adu tendangan penalti, Portus FC akhirnya memastikan kemenangan dengan skor 4-3 sekaligus keluar sebagai juara pertama Saroha CUP VII.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan turnamen yang dinilainya menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga.

Ia menekankan bahwa sepak bola bukan semata-mata tentang kemenangan dan kekalahan, melainkan juga mengandung nilai kedisiplinan, kerja sama, persaudaraan, dan sikap saling menghormati. Oleh karena itu, semangat kompetisi harus senantiasa berjalan beriringan dengan sportivitas, baik di kalangan pemain maupun suporter.

Ariston berharap turnamen seperti Saroha CUP dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pembinaan atlet lokal, sekaligus membuka peluang bagi pesepak bola Kabupaten Samosir untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi pada tingkat kompetisi yang lebih tinggi.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan para peserta, Wakil Bupati Samosir menyerahkan piala tetap, piala bergilir, medali, serta uang pembinaan kepada tim-tim pemenang. Portus FC sebagai juara pertama memperoleh uang pembinaan sebesar Rp.30 juta, disusul Ambarita Putra FC sebagai juara kedua dengan Rp.20 juta. Sementara itu, Triple X menempati posisi ketiga dengan Rp.15 juta dan Unjur FC berada di posisi keempat dengan Rp.10 juta.

Selain penghargaan bagi tim terbaik, panitia juga memberikan apresiasi kepada individu dan kelompok yang menunjukkan prestasi serta kontribusi selama turnamen berlangsung. Robert Simatupang dari Ambarita Putra FC meraih penghargaan pencetak gol terbanyak (top skor) dengan hadiah sepatu emas dan uang pembinaan Rp.3 juta. Rinaldi Pangaribuan, yang juga berasal dari Ambarita Putra FC, dinobatkan sebagai pemain terbaik dengan hadiah trofi dan uang pembinaan Rp.2 juta.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Triple X sebagai tim terbaik dari sisi manajemen dengan uang pembinaan Rp.5 juta, sedangkan Persimars terpilih sebagai suporter terbaik atas dukungan yang diberikan selama kompetisi berlangsung.

Melalui penyelenggaraan Saroha CUP VII, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap budaya olahraga dan semangat berkompetisi secara sehat semakin berkembang di tengah masyarakat. Lebih dari sekadar ajang perebutan gelar juara, turnamen ini diharapkan menjadi wadah pembinaan, mempererat persaudaraan, serta melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola potensial yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Samosir. (D/Smart)

Pemkab Samosir Tinjau Penataan Kawasan Kumuh di Tomok, Dorong Pembangunan Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Samosir terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui program penataan kawasan kumuh guna mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang lebih tertata, aman, sehat, dan layak huni bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk melalui monitoring langsung pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh di Desa Tomok dan Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Rabu (28/10/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk melihat perkembangan pekerjaan di lapangan sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Program penataan kawasan kumuh tersebut mencakup 25 perkampungan di Desa Tomok dan Tomok Parsaoran. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur lingkungan dan kondisi permukiman masyarakat.

Dalam monitoring tersebut, Bupati dan Wakil Bupati melihat secara langsung sejumlah pekerjaan infrastruktur yang tengah dilaksanakan, di antaranya pemasangan paving block, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), pembuatan plat duiker, pengecoran rabat beton, serta berbagai pekerjaan pendukung lainnya.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa penataan kawasan permukiman tidak sekadar berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur lingkungan harus memberikan manfaat langsung bagi warga, terutama dalam mendukung aksesibilitas, memperbaiki kondisi lingkungan, serta menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata dan layak huni.

“Penataan kawasan ini bukan hanya soal memperbaiki jalan atau membangun infrastruktur, tetapi bagaimana masyarakat nantinya dapat tinggal di lingkungan yang lebih tertata, aman dan nyaman. Karena itu, kita ingin memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana dan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Vandiko.

Selain pembangunan infrastruktur lingkungan, program penataan kawasan tersebut juga didukung kegiatan renovasi atau bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Dengan demikian, peningkatan kualitas permukiman tidak hanya menyentuh fasilitas lingkungan, tetapi juga kondisi tempat tinggal masyarakat.

Bupati Samosir berharap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana kegiatan maupun masyarakat, dapat terus menjaga koordinasi dan sinergi selama proses pembangunan berlangsung. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung kelancaran pekerjaan sekaligus menjaga hasil pembangunan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Kita berharap masyarakat mendukung dan ikut menjaga proses pembangunan ini. Kalau pembangunan lingkungan berjalan baik dan rumah-rumah warga juga semakin layak, tentu manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita ingin pembangunan ini benar-benar memberikan perubahan bagi kawasan dan warga yang tinggal di dalamnya,” tambahnya.

Melalui monitoring tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir terus mendorong agar program penataan kawasan permukiman dapat terlaksana sesuai perencanaan, memenuhi ketentuan teknis, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaksana kegiatan, serta partisipasi masyarakat, penataan kawasan di Desa Tomok dan Tomok Parsaoran diharapkan mampu menghadirkan lingkungan permukiman yang semakin tertata, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. (D/Smart)



Polda Sumut Segel SPBU di Sergai, Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Pengurangan Takaran BBM

SERDANG BEDAGAI (Sumut) mediasergap.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai yang berlokasi di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran BBM yang dipasarkan oleh SPBU tersebut.

“SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran BBM kepada konsumen,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan selisih takaran oleh pihak metrologi, selama periode Juni hingga Oktober 2026, keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.595.321.508,-. Selisih takaran yang ditemukan meliputi Biosolar sebanyak 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter, dan Pertamax 1.575 liter.

Selain itu, petugas telah melakukan pengujian terhadap BBM jenis solar menggunakan bejana ukur. Dari pengujian tersebut, ditemukan bahwa pengisian yang seharusnya mencapai 20 liter mengalami kekurangan takaran sebesar 510 mililiter (mL).

“Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur, dengan selisih kekurangan 510 mL,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial DS dan HS. DS diduga berperan sebagai manajer SPBU, sedangkan HS diduga terlibat dalam perusakan segel mesin pompa BBM.

Menurut Irfan, praktik dugaan pengurangan takaran BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun. Para pelaku diduga mengubah pengaturan mesin pompa BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang diterima konsumen pada setiap pengisian.

“Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter atau takaran dalam setiap pengisian, sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih kelebihan BBM,” ungkapnya.

Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Irfan menyebutkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi juga akan diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, kedua orang yang diamankan telah ditahan di Mapolda Sumut bersama sejumlah barang bukti, antara lain tang, rekaman kamera pengawas (CCTV), flash disk, uang tunai sebesar Rp.77 juta, dan telepon seluler. SPBU Suka Damai juga telah disegel sebagai bagian dari penanganan perkara.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami dugaan pelanggaran, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

(Sumber: ©waspada.co.id)

Lahan Eks PTPN IV Sibosur Dikaji untuk Pengembangan Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba mengkaji rencana permohonan pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur di Kecamatan Habinsaran untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga agrowisata berbasis pemberdayaan masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Toba, Rabu (28/10/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan, menyusun konsep pemanfaatan lahan, serta merumuskan peluang pengembangan kawasan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa lahan eks PTPN IV Sibosur masih tercatat sebagai aset PTPN IV, meskipun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, lahan tersebut tidak lagi dikelola oleh perusahaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Toba akan mengkaji kemungkinan pemanfaatannya melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Audi Murphy, apabila proses pelepasan atau pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai ketentuan, kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi pusat kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi. Pengembangan tersebut diharapkan melibatkan masyarakat setempat, sehingga potensi lahan dapat dimanfaatkan secara produktif dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

“Kami minta masing-masing OPD yang hadir dapat memberikan gambaran soal kebutuhan penggunaannya, lalu kita kompilasi. Nanti bisa dikelola masyarakat tetapi kita yang mengedukasi. Jadi nanti kita bisa lihat pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi di sana,” ujar Wakil Bupati.

Ia menambahkan, keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) di Sibosur juga membuka peluang kolaborasi dalam mendukung edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya di bidang pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif sesuai potensi wilayah.

“Jadi nanti teman-teman dari Yon-TP bisa berkarya untuk membantu masyarakat dalam pertanian,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati meminta Bapperida Kabupaten Toba menyusun desain perencanaan yang memuat kebutuhan, konsep pengembangan, serta rencana pemanfaatan lahan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo di Jakarta terkait kemungkinan pelepasan atau skema pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Wakil Bupati mengingatkan bahwa rencana tersebut membutuhkan pembahasan secara menyeluruh, termasuk penelaahan aspek hukum, status penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, serta kondisi kawasan yang akan direncanakan.

“Namun ini bukan hal mudah, kita harus mendiskusikan ini secara rinci. Maka kami minta nanti pendapat dari Bapak-Ibu sekalian,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, para peserta menyampaikan berbagai masukan dan informasi mengenai kondisi lahan eks PTPN IV Sibosur. Kepala UPTD KPH IV Balige, Hombar Sinurat, menyampaikan bahwa sebagian lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah yang sedang dalam proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Informasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelaah lebih lanjut sebelum pemerintah daerah menentukan arah pemanfaatan kawasan. Penelitian terhadap status lahan, fungsi kawasan hutan, proses pengajuan TORA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan agar rencana pengembangan dapat disusun secara tepat dan tidak mengabaikan aspek legalitas maupun kelestarian lingkungan.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan komunikasi dengan pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya merumuskan perencanaan yang terarah dan sesuai dengan kondisi lapangan. Apabila memungkinkan secara hukum dan administratif, pengembangan kawasan diharapkan dapat mendorong pertanian terintegrasi, memperluas kesempatan usaha masyarakat, meningkatkan keterampilan petani, serta membuka peluang ekonomi baru di Kecamatan Habinsaran.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya menjajaki pemanfaatan potensi wilayah secara produktif, dengan menempatkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama. (Dosi)

Angkat Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif, Desa Sabulan Masuk Nominasi Kampung Kreatif Sumut Berkah 2026

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com – Desa Sabulan, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, berpeluang meraih prestasi dalam ajang Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Utara. Peluang tersebut mengemuka setelah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memaparkan potensi dan konsep pengembangan Desa Sabulan di hadapan tim penilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (27/10/2026).

Presentasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penilaian terhadap 12 desa yang masuk nominasi Kampung Kreatif Sumut Berkah Tahun 2026. Dalam kesempatan itu, Bupati Vandiko memaparkan berbagai keunggulan Desa Sabulan, mulai dari potensi ekonomi kreatif, situs budaya, penguatan kelembagaan masyarakat, hingga pengembangan kawasan secara terpadu berbasis potensi lokal.

Bupati Samosir hadir didampingi Kepala Bapperida Kabupaten Samosir Rajoki Simarmata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tumiur Gultom, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tetti Naibaho.

Tim penilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor, didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Di hadapan tim penilai, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa pengembangan Desa Sabulan diarahkan pada pemanfaatan potensi lokal secara terintegrasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghubungkan kekuatan budaya, kreativitas masyarakat, pariwisata, serta aktivitas ekonomi produktif untuk menciptakan peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut Bupati, keikutsertaan Desa Sabulan dalam ajang Kampung Kreatif Sumut Berkah bukan sekadar untuk mengejar predikat juara, melainkan menjadi kesempatan untuk memperkenalkan, menggali, dan mengembangkan potensi desa agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana potensi yang dimiliki Desa Sabulan dapat terus dikembangkan secara terintegrasi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ekonomi kreatif, budaya, pariwisata dan potensi lokal harus kita dorong menjadi kekuatan ekonomi baru bagi desa,” ujar Vandiko.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus mendorong pembangunan desa dengan mengedepankan karakter dan keunggulan masing-masing wilayah. Desa diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga mampu tumbuh sebagai pusat kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bupati Vandiko berharap Desa Sabulan dapat meraih hasil terbaik dalam penilaian Kampung Kreatif Sumut Berkah Tahun 2026. Lebih dari itu, pengalaman mengikuti tahapan penilaian di tingkat provinsi diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk terus berinovasi serta mengembangkan potensi yang dimiliki secara berkelanjutan.

“Kita berharap Desa Sabulan dapat memberikan yang terbaik. Apa pun hasil akhirnya, proses ini harus menjadi pemicu bagi kita untuk terus menggali potensi desa, memperkuat kreativitas masyarakat dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pemaparan tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor. Penyampaian materi dinilai runtut dan mampu menggambarkan konsep pengembangan Desa Sabulan secara terintegrasi, termasuk potensi ekonomi kreatif, situs budaya, serta dukungan kelembagaan masyarakat.

Apresiasi tersebut turut mencerminkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam mendorong pengembangan desa berbasis kreativitas dan keunggulan lokal. Dalam forum penilaian itu, Kabupaten Samosir disebut memiliki kelayakan untuk menjadi salah satu pemenang Kampung Kreatif Sumut Berkah Tahun 2026.

Keikutsertaan Desa Sabulan dalam ajang tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memperkuat pembangunan dari desa. Pengembangan potensi lokal tidak hanya diarahkan pada peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga pada pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta penciptaan peluang usaha yang berkelanjutan.

Melalui pengembangan yang terencana dan kolaborasi berbagai pihak, potensi Desa Sabulan diharapkan dapat menjadi kekuatan baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Samosir.

Hasil akhir penilaian Kampung Kreatif Sumut Berkah Tahun 2026 selanjutnya akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Samosir berharap keikutsertaan Desa Sabulan dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi, mengembangkan potensi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (D/Smart)