Beli Sabu Rp27 Juta, Pengedar Dibekuk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
-
6 plastik klip sabu,
-
2 plastik klip kosong,
-
1 pipet ujung runcing,
-
1 unit handphone, dan
-
uang tunai sebesar Rp220.000.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima, tim segera melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar aktif," ungkap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman.
Dari hasil interogasi awal, Paino mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya sebanyak 1 ons seharga Rp27 juta dari seorang bandar, dan sebagian telah diedarkan kepada pengguna.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang saat ini sedang kami buru. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan menangkap pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Paino masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu bandar yang memasok barang haram tersebut.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam upaya menekan dan menghapus jaringan peredaran narkoba di Belawan dan sekitarnya,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika. (Red)
No comments:
Post a Comment