Pelaku Pencurian Dan Penadah HP Diamankan Tim Tekab Scorpion Sergai | Media Sergap -->

Pelaku Pencurian Dan Penadah HP Diamankan Tim Tekab Scorpion Sergai


mediasergap.com - SERGAI - Pelaku
tindak pidana pencurian HP dengan pemberatan yang terjadi di Mesjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial H (29) diamankan tim Tekab Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai.

Tersangka H diciduk bersama penadahnya MZ (38) warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Sedangkan pelaku H alias Y yang mengambil HP, warga Fortuna Dusun 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang dalam paparannya kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020). Sebelumnya korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, melaporkan kehilangan 1 Unit HP merk VIVO Y12 warna Aqua blue saat di letakkan di Pos Jaga Mesjid Agung, Firdaus, Sei Rampah.

Muhamad Suhel menceritakan bahwa peristiwa terjadi, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Mesjid Agung Jalan Negara Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP (handphone) jenis ViVO Y12 warna biru dan meletakan HP disamping korban, dan iapun tertidur.

Saat terbangun dan melihat HP nya sudah hilang, korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP tersebut. Untuk memastikan dimana keberadaan HP nya. Korban pun melakukan pencarian diseputaran lokasi, namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.8 juta.

Akhirnya korban melaporkan ke Polres Sergai dengan LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai,tanggal 30 Juni 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan Katim 1 Satreskrim Aiptu Saiful Hardi melakukan penangkapan terhadap pelaku bajing lompat Muhamad Zamhir alias Zamhir. Kemudian tersangka di bawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interograsi MZ bahwa dia membeli HP Vivo Y12 tersebut dari H. Setelah mendapatkan keterangan, Team Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai menuju rumah H di Fortuna Dusun 1, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

" Tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara," tandas Kapolres.(rel/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini