medansergap.com - SUNGGAL - BOP, warga Jalan Garmenia Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, ditangkap. Pemuda 30 tahun, terlibat pencurian “Beca Hantu”, Sabtu (25/7) sekira jam 05.30 WIB.
Dengan tangan diborgol, BOP, salah satu dari dua terduga pelakunya diboyong ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, menerangkan, pencurian dilakukan BOP cs, terjadi Sabtu (25/7) sekira jam 05.30 WIB, di Jalan Eka Prasetya Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deliserdang di alami korbannya Yusuf (25), kata AKP Budiman, kepada wartawan, Rabu siang (29/7/2020)
Dalam aksinya, tersangka BOP diamankan bersama beca yang digunakan sedangkan beca milik korban dilarikan Ad (DPO), terang Kanit.
“BOP mengakui telah mengambil betor milik korban bersama dengan temannya Ad (DPO) dan betor korban dibawa Ad,” kata AKP Budi.
Kasus pencurian beca hantu ini diketahui saat korban dihubungi ibu kosnya bahwa betor miliknya yang di parkir dengan gembok hilang dari depan kos.
“Di telepon ibu kos bahwa betornya yang digembok diambil oleh orang yang tidak dikenal,” kata kanit.
Setiba di kos, dibantu warga BOP salah satu tersangka terlihat warga tak jauh dari TKP, setelah beca yang digunakan melakukan pencurian mengalami kerusakan.
“Tersangka BOP tidak bisa kabur karena betornya mengalami kerusakan,” terang kanit.
Dalam kasus ini, tersangka dan betor modifikasi tanpa plat diamankan Polsek Sunggal guna proses selanjutnya.
“Kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup AKP Budiman. (riz)

No comments:
Post a Comment