Akhirnya, Anita Kolopaking Ditahan Bareskrim Polri | Media Sergap -->

Akhirnya, Anita Kolopaking Ditahan Bareskrim Polri

Anita Kolopaking dan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: int)

mediasergap.com - JAKARTA - Akhirnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.

"Mulai pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi. 

Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat (7/8/2020) kemarin. Ia mengatakan pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai Sabtu (8/8/2020) sekutar pukul 4.00 WIB dini hari, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.(kpsc)


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini