MI Bin AG diamankan di Polsek Medan Sunggal. (Foto: ist).mediasergap.com - MEDAN - Seorang tersangka penyalagunaan narkotika ditangkap Tekab Polsek Sunggal dalam kasus sabu, Rabu (5/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka MI Bin AG (33) yang merupakan warga asal Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualah Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) diamankan dengan barangbukti sabu saat disergap petugas di Jalan Kelambir Lima Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari tim yang mendapat informasi dipercaya menyebutkan adanya seorang laki laki yang membawa narkotika akan meninggalkan Gang Pantai Kelambir Lima.
Mendapat informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang laki laki sama dengan ciri ciri yang diinformasikan. Melihat tersangka petugas langsung mendekati kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari balik topi yang digunakan laki laki tersebut ditemukan plastik klip kecil berisi sabu yang diakuinya merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya langsung diamankan ke Polsek, kata AKP Budiman.
Guna pendalaman, tersangka kita amankan di RTP Polsek Sunggal berikut barangbukti berupa plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan topi warna coklat. Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) aubs 111 ayat (1) undang undang No35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tandas AKP Budiman, Jumat (7/8/2020) di Polsek Sunggal. (riz)
No comments:
Post a Comment