MSP dan BS diamankan di Polsek Sunggal. (Foto: Ist)
mediasergap.com - MEDAN - Setelah berhasil menangkap 2 tersangka maling sepeda lipat, tim anti bandit (Tekab) Reskrim Polsek Sunggal, kembali mengejar 2 tersangka lagi, Jumat (21/8/2020).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, pesan whatsapp menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terang AKP Budiman, Jumat (21/8) sore.
Dalam kasus ini, sebutnya pencurian sepeda lipat sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/496/K/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020 atas nama Menby warga Jalan Bunga Raya I Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, kata Budiman.
"Pihaknya telah menangkap dua tersangka dan 2 tersangka lagi masih dalam pengejaran, Pen dan Jo yang diduga terlibat dalam pencurian," terang Budi.
AKP Budiman menambahkan tersangka MSP dan BS ditangkap di salah satu warung tuak, setelah petugas menerima informasi keberadaan tersangka di lokasi penangkapan lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barangbukti maupun kedua orang temannya yang lain.
"Kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara serta terhadap kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar kanit. (sabah/riz)

No comments:
Post a Comment