AK bersama barangbukti diaman Satres Narkoba Polres Tapsel. (Foto: ist)
mediasergap.com - TAPSEL - AK warga Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diboyong petugas dalam kasus narkotika jenis sabu, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemuda berusia 39 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel, tak jauh dari Water Boom RCM di Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak.
"Kasusnya sudah ditangan Satres Narkoba Polres Tapsel," kata Kasubag Humas Polres Tapsel Ipda Asjul Pane, Jumat (21/8/2020) malam.
Penangkapan tersangka AK, berawal informasi warga tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.
Dari informasi tadi, pada saat malam penangkapan, personil langsung menuju ke tempat yang di maksud guna melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya petugas di Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak, menuju ke dekat Water Boom RCM, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka.
Namun, pada saat tersangka AK didatangi petugas, AK terlihat petugas sempat membuang bungkusan yang diduga isinya narkotika jenis sabu.
"Tersangka ada membuang bungkusan yanh diduga Nakotika jenis sabu," kata Ipda Asjul.
Meski awalnya menolak, petugas lalu meminta tersangka AK mengambil bungkusan dan AK pun mengakui bahwa benar plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 1,07 gram adalah miliknya. (sabah/riz)

No comments:
Post a Comment