mediasergap.com - RANTAUPRAPAT - IF (28) anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi ditahan Kepolisian Resort Labuhanbatu. Firmadi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.
Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka, IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, salahsatu dari empat tersangka ini diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 22.45 WIB malam dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan digelar.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka IF saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
Tiga tersangka lainnya, ungkap Deni Kurniawan, yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 yang dilaporkan Tarman,” ucapnya.
Deni menyatakan masih memburu tiga rekan IF yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut. Ketiganya masih buron. Baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.(sabah/mbrcom)
No comments:
Post a Comment