KMS M-SU Minta Wali Kota Medan Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya | Media Sergap -->


KMS M-SU Minta Wali Kota Medan Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya

mediasergap.com – MEDAN – Melihat kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini maka Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M-SU) akan melayangkan gugatan kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020). Koalisi masyarakat sipil ini menuntut agar Pemerintah Kota Medan segera menetapkan dan pengembalian fungsi Lapangan Merdeka sebagai situs cagar budaya.

Salah seorang pegiat KMS MSU Miduk Hutabarat mengatakan, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang pada pasal 39 yang menetapkan Lapangan Merdeka adalah bagian dari cagar budaya Kesawan. Selain itu, pada tahun 2012 juga ada Perda yang mengamanatkan seluruh bangunan yang indikatif sebagai situs cagar budaya itu supaya ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sampai hari Perda sudah keluar, tapi Perwal atau peraturan pelaksanaanya tidak jalan-jalan juga,” kata Miduk, usai pembacaan notifikasi gugatan di monumen kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan.

Menurut Miduk, sejak 2014 mereka telah meminta agar Lapangan Merdeka Medan dikembalikan fungsinya sebagai lapangan. Setelah 6 tahun terus bersuara, tahun ini menurut dia adalah tahun eksekusi.

“Tahun ini adalah tahun eksekusi. Karena Pak Gubernur sudah bilang akan kembalikan ini sebagai ruang terbuka hijau pada Februari 2019 lalu. Hal ini juga dikatakan beliau, pada saat menjadi inspektur upacara untuk pertama kali di lapangan merdeka ini. Tapi kenapa sampai akhir tahun 2019 dan sampai awal tahun 2020 tidak juga dilakukan,” katanya.

Dengan tuntutan masyarakat sipil ini, berarti seluruh bangunan yang ada di atas Lapangan Merdeka harus dibersihkan. 

“Kita sedang membuat satu buku, ada 75 tulisan orang dengan berbagai latar. Kalau lapangan tidak ada bangunan di atasnya, seperti lapangan bola juga,” sebutnya.

“Kepada pebisinis, silahkan berbisnis, tapi berbisnis di tempat yang semestinya,” tandasnya. 

Selain itu Miduk menyebutkan KMS M-SU ini diisi para aktivis sosial, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat seperti Usman Pelly, Dadang Darmawan, Meutia Fadilah, Rizanul Arifin, dan masih banyak lagi.

Setelah pembacaan notifikasi ini, KMS M-SU bersama kuasa hukum dari kantor hukum Humaniora Rediyanto Sidi dan rekan-rekannya berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan untuk menyerahkan pemberitahuan atas rencana gugatan mereka.

“Ini adalah rangkaian dari proses pengajuan gugatan warga negara/citizen lawsuit. Yang harus didahului oleh notifikasi kepada Wali Kota Medan,” kata Rediyanto. 

Dikatakannya, Lapangan Merdeka semestinya dilindungi sebagai situs cagar budaya sesuai Perda dan UU Cagar Budaya. 

Untuk itu KMS M-SU meminta kepada Wali Kota Medan agar melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Melakukan Revisi/Peninjauan Kembali terhadap Peraturan daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan tanah Lapang Merdeka Medan seluas 4,8 Ha ke daftar Cagar Budaya. 2. Menerbitkan Keputusan Walik Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas 4,8 Ha sebagai Cagar Budaya.

“Karenanya, kami hanya mengingatkan kesadaran hukum disini. Ini kan punya publik. Apabila setelah 60 hari tidak ada tindakan, maka kita akan ajukan citizen lawsuit ke PN Medan,” jelasnya. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini