Hal tersebut dikatakan pada acara deklarasi Keparapatan Indonesia Tanah Air (KITA) di Monumen Nasional Sisingamangara XII, Jalan SM Raja Medan, Kamis (27/8/2020).
“Kami di DPR menolak surat keputusan rektor tentang kewajiban pesantren universitas, apalagi dengan mengutip dana sebesar Rp3,5 juta itu sangat tidak memiliki sense of pandemi,” kata Maman.
“Maka saya minta rektor agar mencabut kebijakan itu. Kalaupun ada pesantren, janganlah bayar,” tambahnya.
Selain itu, DPR mendorong UINSU untuk lebih memperhatikan keputusan Menteri Agama bahwa mahasiswa harus tetap bisa mengakses jaringan internet belajar dan sebagainya.
“Malah kami di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuat Gerakan Bangkit Belajar (GBB), para relawan di daerah diminta untuk membangun ruang belajar lewat internet dan sebagainya. Nanti kita akan fasilitasi,” tutupnya.(sabah/wspcom)
No comments:
Post a Comment