Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Begal Pelaku Curanmor di Komplek Multatuli
Pelaku berinisial RBF (19), warga Deli Serdang, ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim. Ia diamankan setelah beraksi bersama rekannya yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang), Zul alias Ijol Kepet.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (4/7/2025) pukul 17.20 WIB. Korban bernama Candra (33), warga Dumai, Riau, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 BK 5175 AJL miliknya dari area parkir kantornya di Blok B7 Komplek Multatuli.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T. Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, pelaku RBF berhasil kami amankan keesokan harinya,” ujar Iptu Fandi, Minggu (6/7/2025).
Pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp 5,2 juta, di mana RBF mendapatkan bagian Rp 2,1 juta yang telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Diketahui, RBF adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman satu tahun penjara di Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal) pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)
No comments:
Post a Comment