Oliver Sirait: Jangan Coba-coba Bermain-main Dengan Dana BOS | Media Sergap -->




Oliver Sirait: Jangan Coba-coba Bermain-main Dengan Dana BOS

mediasergap.com - MEDAN - Ketua Umum DPP LSM SERGAP Oliver Sirait, SH mengingatkan kepada kepala sekolah negeri dan swasta agar segera mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk pembelian pulsa, paket data dan layanan platform online  kepada guru maupun siswa.

Hal ini sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim baru-baru ini di Jakarta tentang alokasi penyaluran anggaran dana BOS tahun 2020. 

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di tanah air tentang peruntukan dana BOS anggaran tahun 2020 tahap 3 dan 4. 

Nadiem menyebutkan bahwa sebahagian dari dana BOS tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai pengadaan paket kuota internet sebesar 1O GB kepada siswa yang saat ini sedang mengikuti proses belajar mengajar dari rumah dengan cara online (Daring). 

Saat ditemui mediasergap.com di Kantor DPP LSM Sergap di Medan, Jumat (14/8/2020) Oliver Sirait, SH mengatakan bahwa sejak mewabahnya pandemi virus corona (covid-19) pada awal bulan Maret 2020 hingga saat ini, situasi perekonomian bangsa Indonesia jadi tidak menentu sehingga dampaknya sangat terasa, terutama dalam bidang pendidikan kita.

"Akibat wabah pandemi covid-19 ini roda perekonomian kita menjadi terpuruk yang terutama lagi pada bidang pendidikan," kata Oliver Sirait yang juga dikenal sebagai tokoh di organisasi kepemudaan di Sumatera Utara.

Oliver Sirait mengingatkan agar penyelenggara sekolah jangan coba-coba untuk bermain-main dalam mengelola anggaran dana BOS. Sebab dana yang disalurkan kepada setiap sekolah bukanlah semata mata diberikan untuk memperkaya diri dan orang lain, melainkan diperuntukkan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah, sebab dana tersebut bersumber dari dana APBN yang berasal dari uang rakyat.

Selanjutnya beliau mengingatkan jika nanti ditemukan adanya bukti penyelewengan dana BOS yang dilakukan penyelenggara sekolah maka LSM Sergap akan menjadi yang terdepan untuk melaporkannya kepada insitusi aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini berdasarkan sesuai dengan amanah UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan permendikbud No.8 tahun 2O2O tentang petunjuk tekhnis (juknis) dana BOS.  (siwa kumar)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini