Kedua tersangka. (Foto: ist)
mediasergap.com - SUNGGAL - Tim Tekab Polsek Sunggal kembali menangkap dua tersangka diduga terlibat narkoba di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing C 2 Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial RD (38) warga Jalan Ibus Kecamatan Medan Baru dan S alias E (47) warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru bersama barangbukti berupa 5 amplop kecil berisikan ganja kering, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (3/8/2020) di Polsek Sunggal.
Dijelaskan kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah itu. Selanjutnya petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saja, tidak berapa lama kemudian tim melihat RD dan langsung mendekati tersangka, kemudian sewaktu diperiksa dari jaket yang dikenakan tersangka, tim menemukan 5 amplop daun ganja kering siap pakai.
Saat ditanyakan petugas, RD mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik tersangka S als A yang langsung dijemput oleh tim ke rumah tersangka. Setelah ditangkap, S alias A mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik mereka berdua.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) undang undang No35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup kanit. (riz)

No comments:
Post a Comment