Kapolsek Medan Sunggal memusnahkan barang bukti sabu 3 kilo. (Foto: ist)
mediasergap.com - SUNGGAL - Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SiK MH di dampingi Wakapolsek, para kanit serta dihadiri Kejari Cabang Labuhan Deli, 2 orang tersangka YMN dan MJ bersama penasihat hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat musnahkan barangbukti sabu seberat 3 kilogram, Rabu (5/8/2020).
Bertempat di markas komando (mako) Polsek Sunggal, pemusnahan diawali pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barangbukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal.
Setelah dites dan dipastikan bahwa barangbukti tersebut positif amfetamin, sabu yang merupakan barangbukti di musnahkan dengan cara direbus.
Usai pemusnahan, Kompol Yasir Ahmadi SiK MH menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan ini di laksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tersangka YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif Covid-19, maka pemusnahan dilakukan di Polsek Sunggal, sedangkan tersangka YMN saat ini di tempatkan di ruang khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup kapolsek, Rabu (5/8). (riz)
Tersangka saat akan memusnahkan narkoba.(Foto: ist)


No comments:
Post a Comment