SIAL! Dua Penjambret Dimassa | Media Sergap -->




SIAL! Dua Penjambret Dimassa

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sunggal. (Foto: ist)

mediasergap.com - SUNGGAL - Dua orang pria inisial AP (29) warga Sukadamai Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak dan IWS (30) warga Jl. Menteng II Desa Binjai Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB melakukan aksi jambret terhadap korban seorang wanita inisial WP (39) warga Jln. Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kedua penjambret ini berhasil ditangkap dan diamankan petugas Tekab Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Markas Komando Polsek Sunggal, Kamis (27/8/2020) menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena melakukan penjambretan terhadap seorang wanita.

Dijelaskan Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak, peristiwa bermula terjadi  pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB sore. Saat itu korban hendak pergi berbelanja ke Jalan Gaperta Ujung dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di jalan Banten Baru Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba dari arah belakang kendaraan korban datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban. 

Kemudian korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling...maling...maling”. Akibat teriakan korban, warga setempat berkeluaran dan membantu mengejar pelaku, namun naas kedua pelaku terjatuh dari sepedamotornya hingga berhasil ditangkap dan dipukuli masyarakat. 

Saat pelaku dimassa, bertepatan Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan kedua pelaku hingga selamat dari amukan warga. 

Petugas pun mengamankan kedua tersangka yang lagi dikerumuni massa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat dan korban langsung dibawa ke Polsek Sunggal guna proses selanjutnya.

"Kedua tersangka kita tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini