mediasergap.com - SUNGGAL - Dua kawanan pembobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya pergi, berhasil ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, Kamis (27/8/2020).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di Mapolsek Sunggal mengatakan pembobol rumah kosong berhasil ditangkap Tekab Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, pengungkapan tersebut berawal adanya pengaduan korban M. Ahdan (28) warga Perum Permata Indah Medan Krio ke Mapolsek Sunggal, Senin (24/8/2020) tentang pencurian di rumahnya yang saat kejadian ditinggal pergi.
Setelah menerima pengaduan, Kanit Reskrim memerintahkan Tekab Polsek Sunggal untuk langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri diduga pelaku pencurian tersebut.
Mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, team langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama berhasil diketahui keberadaan pelaku yang bermaksud menjual hasil kejahatannya di Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Team Tekab Polsek Sunggal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setiba dilokasi team berhasil mengamankan pelaku inisial DH (41) dan DA (33) keduanya warga Desa Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) buah besi pencongkel ban.
Kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk dimintai keterangannya.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mengambil barang di Perum Permata Indah Medan Krio setelah diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Rencananya hasil kejahatan akan dijual untuk membeli narkoba.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di Polsek Sunggal, dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Budiman.(sabah)

No comments:
Post a Comment