mediasergap.com - SUNGGAL - Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial EF Bin EP (19) warga Jalan Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB petang dicokok team anti bandit (tekab) Polsek Sunggal di Jalan Klambir V Gg. Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Penangkapan pengedar narkoba ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H di mako Polsek Sunggal, Jumat (4/9/2020).
Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap EF Bin EP berkat informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas informasi yang diperoleh, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal di pimpin Kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan di seputaran lokasi yang diinformasikan.
Tak beberapa lama, petugas melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Melihat pelaku sedang bertransaksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar narkotika yang mengaku bernama EF Bin EP.
Darinya ditemukan barang bukti 1 (satu) dompet kecil ditemukan 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal diduga sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram.
"Atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Sunggal guna proses pengembangan," jelas Budiman.
"Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim mengakhiri.(sabah)
No comments:
Post a Comment