mediasergap.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik tingkat SD dan SMP yang anggaran Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik ini akhirnya mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan. Salahsatunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Sergap (DPP-LSM SERGAP)
Saat ditemui mediasergap.com di kantor pusatnya di Kota Medan Ketua Umum DPP-LSM SERGAP Oliver Sirait, SH. menanggapi soal kasus dugaan korupsi di Dina Pendidikan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020.Oliver Sirait menegaskan bahwa DPP-LSM SERGAP akan terus memantau proses hukum dugaan kasus korupsi dana pengadaan buku pendidik ini sampai selesai.
"Kami dari DPP-LSM SERGAP akan mengawal dugaan kasus korupsi pengadaan buku pendidik di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk mengusut dan secepatnya mengungkap para pelakunya," kata Oliver Sirait.
Lebihlanjut, Ketua Umum DPP LSM SERGAP ini mengharapkan kepada Kejari Tebingtinggi untuk bekerja sebaik-baiknya dengan profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa terkecuali. Sebab hukum itu adalah panglima tertinggi dan harus ditegakkan.
"Jika nantinya para pelakunya telah terungkap, DPP LSM SERGAP akan memantau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para tersangkanya pada saat jalannya persidangan," tegas Sirait.
Tentunya hal ini harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU NO.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Faktanya
Pada awalnya pengadaan buku panduan p ini digagas oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020.
Selanjutnya, pejabat yang berwenang di Disdik menetapkan 10 rekanan sebagai distributor untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020.
Kemudian, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) membuat kesimpulan bahwa barang dan jasa tersebut diterima dengan keadaan baik dan sesuai pesanan.
Dalam menunjuk 10 perusahaan rekanan ini, seorang oknum PNS di Disdik diduga hanya meminjam profil dan rekening perusahaan. Oknum itu lalu menjanjikan komisi sebesar 2,5 persen.
Lalu, permohonan proses pencairan dana 100 persen pada bulan Maret dan April diserahkan 100 persen dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi.
Guna menindaklanjuti permohonan 10 rekanan, Kepala Dinas Pendidikan membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas pengadaan buku panduan pendidik itu.
Diketahui juga pembayaran pesanan buku kepada rekanan dilakukan Dinas Pendidikan melalui rekening Bank Sumut kepada 10 rekanan tersebut.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejari Tebingtinggi juga telah memeriksa 76 Kepsek SD, 10 Kepsek SMP, 10 Rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.
Fakta lain dinformasikan bahwa Disdik Tebingtinggi juga tidak melakukan survei ke lapangan dan melakukan cek harga pembanding dan hanya menandatangani HPS yang diberikan PPTK.
Selain itu, penyidik mengetahui bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sendiri justru tak pernah melihat buku dan foto. Tapi mereka tetap menandatangani dengan membuat kesimpulan bahwa barang dan jasa diterima dalam keadaan baik dan sesuai pesanan.
Buku sendiri dicairkan pada bulan April dan Mei 2020 tanpa melampirkan berita acara serahterima barang dari rekanan kepada kepala sekolah. Selain itu juga tidak melampirkan foto visual dokumentasi. Namun, bendahara tetap mengajukan SPM kepada Pengguna Anggaran.
Saat dikonfirmasi terkait fakta dugaan tersebut kepada Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra, tidak membantahnya.
Chandra berharap para pejabat yang berwenang di Disdik Tebingtinggi agar kooperatif dalam penyidikan.(sabah
No comments:
Post a Comment