-->

May Day 2025

May Day 2025



Tak Butuh Waktu Lama, Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Curanmor

mediasergap.com - SUNGGAL - Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal tak butuh waktu lama menangkap kasus curanmor 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL milik Irwan (25) warga Jl. Jamin Ginting, Rabu (2/9/2020) 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH di Mapolsek Sunggal menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Irwan di Jalan Jamin Ginting.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut ketika, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu petugas tekab melaksanakan patroli mobile, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. 

Sewaktu mengitari Jl. Jamin Ginting Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara petugas melihat kerumunan warga. Melihat tersebuy Petugas mendekati kerumunan tersebut. Kemudian petugas mengetahui bahwa sepeda motor korban telah diambil orang. Selanjutnya team membawa korban guna mengejar pelaku karena korban sempat melihat saat pelaku melarikan diri ke Jalan Setia Budi.

Saat petugas dan korban mengitari Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban. Tanpa menunda waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (25) warga Jl. Jaya Tani.

"Dari tangan tersangka kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban Irwan," tambah Kanit.

"Tersangka masih kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Kanit.(sabah/riil)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini