mediasergap.com - LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Resum Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pemalakan yang terjadi di Jalan Adam Malik By Pass Rantauprapat, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 00.36 WIB.
Penangkapan pelaku inisial D (19) warga Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.000 dari hasil kejahatannya dan 1 unit Yamaha Mio Soul warna hitam merah bernopol BK 5460 YAK.
Kapolres Labuhanbata, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H. melalui Kasatreskrim AKP Parikhesit mengatakan, penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti berita pemalakan yang beredar di media sosial Facebook yang meresahkan masyarakat terutama para sopir truk.
“Tim II Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu langsung bergerak menyisir di sepanjang Jalan By Pass Rantauprapat dan sekitar pukul 00.36 WIB tim melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dikendarai dua orang menghampiri beberapa truk sambil meminta uang kepada para sopir yang sedang berhenti di pinggir jalan,” jelas Kasatreskrim AKP Parikhesit.
Melihat kedua pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Saat petugas mendekat, pelaku mencoba melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan 1 dari 2 pelaku pemalakan.
“Teman pelaku berinisial R (23) warga Aek Riung Sigambal berhasil melarikan diri ke arah semak-semak dan tidak berhasil ditangkap, setelah itu, tim membawa pelaku bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Mio ke Mako Polres Labuhanbatu guna proses hukum,” terangnya.
Dari hasil interogasi terhadap D, AKP Parikhesit menjelaskan, bahwa foto pelaku lain yang sempat beredar di akun media sosial Facebook dikenal oleh D dan mengakui bahwa itu rekannya. (Mael Lee)

No comments:
Post a Comment