-->





Terkait SPBU Solar Campur Air, Polres Labuhanbatu Lakukan Lidik

mediasergap.com | LABUHANBATU - Menyoal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.214.225 di Jalan Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dipolice line Polres Labuhanbatu. Karena diduga menjual bahan bakar minyak bio solar bercampur air polisi saat ini melakukan lidik terkait hal itu.

Itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat di konfirmasi Wartawan Via Whatsppnya, Selasa (3/11/2020). “Proses lidik masih berjalan,” tulis Deni.

Disinggung apakah dengan proses lidik SPBU tersebut masih bisa tetap beroperasi, mantan Kapolres Nias itu menjawab tetap bisa beroperasi kecuali yang dibuat Police Line tersebut.

“Tetap bisa beroperasi terkecuali yang di Police Line,” sebut Deni.

Sebelumnya, polisi setelah mendapat laporan dari konsumen yang mengalami kerusakan mesin mobil setelah mengisi BBM bio solar di SPBU itu mempolice linenya, Rabu (28/10/2020).

Namun atas Police Line yang dilakukan Polisi dibantah dan masih mencari tau konsumen yang komplain menyoal minyak bio solar yang diduga bercampur air di SPBU tersebut. Sebagai pelaku usaha SPBU tetap mengedepankan rasa tanggung jawab kepada konsumen dengan telah mengganti rugi kerusakan pada kendaraan yang telah mengisi di pompa bahan bakar.

“Kita telah mengganti rugi kerusakan mobil yang diklaim akibat minyak bio solar yang kami jual bercampur air,” kata Mahadi Siregar selaku Humas SPBU Minggu (1/11/2020) siang diruang kerjanya.

Katanya, perlu disampaikan kepada masyarakat dan konsumen terkait hal ini, kami pihak SPBU masih mencari tahu situasi ini. Dikarenakan, pada tanggal 27 Oktober 2020 kami baru mengisi minyak bio solar ke tangki tanam sebanyak 16 ton (sesuai dengan DO Pertamina).

“Pihak pertamina telah mengecek keadaan, baik sistem administrasi maupun kerja dan hasilnya tidak ditemukan kesalahan dari kami. Dan SPBU siap dilakukan pengujian kualitas minyak dari pihak pertamina dan pengawas,” sebutnya.

Menurutnya, hal tersebut belum bisa kita laksanakan, karena pihak kepolisan Polres Labuhanbatu telah melakukan penyegelan terhadap tangki tanam kami hingga hari ini. Bahkan, tangki tanam kami yang akan dilakukan pembersihan juga ikut disegel padahal tangki tersebut tidak terhubung ke nozel pengisian bio solar.

“Kami menyayangkan penyegelan tangki yang dilakukan pihak kepolisian. Karena, salah satu tangki yang disegel tidak terhubung ke nozel pengisian bio solar,” ujarnya.

Dilanjutkannya, terhitung satu minggu ini kondisi di Rantauprapat hujan terus menerus, bisa jadi kami menduga ada rembesan air masuk. Sehingga, dengan kondisi alam kami masih menduga tidak ada niat untuk merugikan konsumen dan mengambil keuntungan, lebih tepatnya kondisi yang gak terduga (force majure).

“Kita belum tau pasti minyak bio solar itu bercampur dengan air atau tidak, dugaan rembesan air masuk melalui celah dinding yang baru dilakukan perbaikan oleh pihak ketiga kami bisa terjadi. Dan didugaan minyak bio solar sudah tercampur air terlebih dahulu sebelum sampai kemari karena lebatnya hujan atau, tah ‘kencing’ dijalan lalu diganti dengan air siapa yang tau. Sehingga masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Sebab, minyak yang didalam tangki belum bisa dicek karena disegel polisi.

“Pelaku usaha yang beritikad baik berdasarkan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasàl 6 selain konsumen pelaku usaha juga berhak mendapat perlindungan hukum sehingga harus dilindungi secara hukum,” tandas Mahadi.(Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini