mediasergap.com | NIAS BARAT - Inspektorat Nias Barat diduga sengaja tak bisa beri informasi terkait hasil pengauditannya di proyek pembangunan jalan belakang Sahabandar Sirombu, dari dinas perhubungan yang dikerjakan oleh CV Orahu dengan anggaran miliaran.
Pasalnya, inspektur Kabupaten Nias Barat, Turunan Gulo, sempat menjanjikan kepada wartawan pukul 12.30 Wib bahwa pukul 16.00 Wib akan bertemu, padahal menghindar seketika saat wartawan datang pukul 15.30 Wib.
Diduga kuat Inspektur Nias Barat ada kesepakatan dengan PPK sehingga melindungi hasil pengauditannya di jalan belakang Sahabandar Sirombu itu. Namun, inspektur Nias Barat menyuruh salah satu wartawan melalui via telpon seluler untuk menemui langsung sekretaris Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat saat ditemui wartawan seakan-akan alergi dan menghindar kepada media. Tapi tetap dipertanyakan sebagaimana hasilnya.
"Kita di Inspektorat ada regulasi. Regulasi yang kita lakukan itu PP No 12 tahun 2017, bahwa apa hasil APIP yang kami lakukan itu, kami sampaikan kepada pimpinan dan bukan untuk dipublikasikan. Coba dibaca pada Pasal 23. Jadi, apapun petunjuk yang disampaikan pimpinan, kami lapor. Pasal 23 PP No 12 tahun 2017, hasilnya kami sudah laporkan ke pimpinan," ujar Obadi Hulu, Sekretaris Inspektorat Nias Barat.
Feridata Halawa, salah satu wartawan yang ikut di PHP (pemberian harapan palsu) oleh inspektur menyampaikan hal ini jangan pernah dibiarkan di Kabupaten Nias Barat. "Sepertinya Inspektur Nias Barat berikan janji bohong kepada wartawan untuk melindungi hasil audit dari proyek Dishub itu," jelasnya. (dep/fit)

No comments:
Post a Comment