-->

May Day 2025

May Day 2025



Dari Lapas Lhokseumawe, Napi Asal Binjai Komandoi Penyelundupan Sabu 353 Kg

mediasergap.com | LHOKSEUMAWE - Sudah tak menjadi rahasia umum lagi, para narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupum Rumah tahanan (Rutan) di Indonesia ini menjadi pengendali atau yang mengomandoi peredaran narkotika jenis sabu berskala besar.

Loh, kok bisa? Ya, meski katanya dalam pengawasan super ketat, dan berada di kurungan terali besi, para mafia narkoba ini bebas mengendalikan ratusan kilogram sabu. Itu semua karena adanya kong kali kong dengan oknum sipir penjara. Bebasnya para napi memakai phonsel di dalam sel. Bahkan, HP canggih (Android) pun sudah sangat menjamur di penjara. Inilah yang dikatakan adanya kong kali kong atau permainan antara oknum sipir dan si napi tersebut.

Nah, di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ini contohnya. Seorang napi yang notabenenya menjalani hukuman penjara 15 tahun, bisa mengendalikan peredaran sabu seberat 353 kg dari balik sel nya. Inilah salah satu dan paling nyata kebobrokan kinerja para petugas sipir penjara di Lapas maupun Rutan yang ada diseluruh Indonesia.

Ini akan sangat sulit ditertibkan. Mengingat para petinggi petinggi di Lapas maupun Rutan, sudah seperti "merestui" permainan haram tersebut. Karena, mulai dari oknum sipir hingga pejabat pejabat di penjara sudah menerima upeti dari para bandar bandar narkotika itu. Upeti itu berfariasi, melihat jabatan si "pegawai" penjara itu. Ada yang bulanan, mingguan, per sepuluh hari dan per hari. Ini lah yang selalu digunakan istilah di dalam penjara untuk setoran.

Nah, kembali ke kasus napi di Lhokseumawe tadi.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyatakan mendukung tindakan kepolisian mengusut keterlibatan narapidana di penjara itu terkait penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 353 kilogram.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, mengatakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh meminjam narapidana berinisial MA untuk penyelidikan terkait penemuan 353 kilogram sabu-sabu.

"Penyelidikan narkoba tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya dan mendukung proses penyelidikan dilakukan Polda Aceh," ungkap Nawawi, Jumat (12/2) sore kemarin.

Nawawi menyebutkan, Kepala Suddirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kompol Ahzan meminjam MA, narapidana narkotika dengan masa hukuman 15 tahun.

Selanjutnya, Nawawi memerintahkan jajarannya menjemput narapidana tersebut dari dalam blok atau kamar hunian. Lalu diserahkan kepada tim Polda Aceh.

"Serah terima narapidana tersebut disertai dengan berita acara. MA alias A berusia 38 tahun, kelamin laki-laki, warga Desa Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara," kata Nawawi.

Nawawi, menyebutkan MA merupakan narapidana dihukum melanggar Pasal 114 Ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Masa hukuman MA pada 2 Maret 2031.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, kata Nawawi, petugas tidak melihat hal-hal yang mencurigakan, Begitu pun dengan keluarga yang mengunjungi  narapidana tersebut.

"Lapas Lhokseumawe sudah lama tidak ada kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana. Apalagi saat ini kondisi pandemi Covid-19. Jadi tidak ada yang mencurigakan sama sekali dari MA," kilah Nawawi.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Polres Bireuen, dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, menggagalkan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu.

Dalam penggagalan tersebut, tim gabungan menangkap 11 pelaku. Dari ke-11 pelaku tersebut, seorang diantaranya narapidana Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang diduga berperan sebagai pengendali. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini