mediasergap.com | BELAWAN - Empat nelayan berasal dari Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga terjerat kasus illegal fishing, ditahan dan dihukum penjara oleh Pemerintah Malaysia.
Para nelayan terdiri dari tekong Nurhuda (31), dan anak buah kapal (ABK) Mujiono (40), Yudistira (29) dan Idris (38) yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), telah divonis penjara masing - masing dengan hukuman 30 bulan untuk tekong dan 18 bulan untuk ABK-nya.
Keluarga nelayan yang ditangkap meminta perlindungan hukum, mereka berharap kepada Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD - NHSI) Sumut untuk dapat memfasilitasi menyelesaikan jeratan hukum yang dialami nelayan tersebut.
"Bebaskanlah suami saya pak. Saya sedang hamil 5 bulan dan punya anak umur 4 tahun. Jika benar dihukum 30 bulan, anak saya lahir gak ada bapaknya. Bagaimana saya mau menafkahi anak saya, tolong bantu kami supaya suami saya bisa dipulangkan," ungkap Lestari dengan mata berkaca - kaca kepada Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, di Belawan, Sabtu (20/02/21) sore.
Dikatakan istri dari Nuruhuda ini, ia tidak menyangka kalau suaminya bakal ditangkap di Malaysia. Selama ini, kehidupan rumah tangganya hanya mengharapkan penghasilan dari suaminya yang bekerja sebagai nelayan. Harapan wanita hamil ini, ada perhatian dari pemerintah untuk bisa memfasilitasi bantuan hukum terhadap suaminya.
"Kami kemari (bertemu HNSI), memohon agar suami kami bisa pulang. Kalau tidak bebas, kami mau makan apa. Saya tidak bisa lagi diupah untuk cuci pakaian orang lain, karena saya sedang hamil," keluh Lestari dengan nada sedih.
Begitu juga diungkapkan Yuliana merupakan istri Mujiono. Wanita berusia 38 tahun ini juga berharap agar suaminya bisa dipulangkan dan bebas dari jeratan hukum yang telah divonis di Malaysia.
"Saya punya anak tiga, mana mereka harus sekolah. Dari mana biayanya, selama ini suami saya yang menafkahi kami. Mohon agar suami kami bisa dipulangkan dari Malaysia," pinta Yaliana di hadapan pengurus HNSI Sumut sambil memberikan surat keterangan tidak mampu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian mengatakan, pihaknya akan membawa aspirasi keluhan para istri nelayan tersebut. Ia akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menebuskan surat itu ke Menko Maritim, Bakamla, Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan dan Gubernur serta Bupati Deliserdang.
"Harapan kita, dengan surat yang akan kita sampaikan ini ada pertimbangan dan upaya bantuan hukum dari pemerintah. Surat yang kita sampaikan nantinya akan dilampirkan surat tidak mampu, agar pemerintah benar - benar serius memperjuangkan nasib nelayan kita yang ditahan di Malysia," pungkas Zulfahri.
Selain itu, kata Zulfahri, ia berharap adanya perhatian khusus dari Pemerintah Deliserdang untuk dapat memikirkan keadaan ekonomi dan nasib anak nelayan yang ditangkap tersebut. Dengan harapan adanya bantuan keringanan uang sekolah dan bantuan sosial.
"Kita dari HNSI akan perjuangkan agar mereka (empat nelayan) bisa dibebaskan. Karena belum pernah sejarahnya ABK ikut dihukum, ini ada yang aneh. Makanya, kepada KKP dan Menteri Luar negeri harus melihat ini, agar nasib nelayan yang ditahan mendapat bantuan hukum," tegas Zulfahri.
Zulfahri merasa sedih dengan nasib para keluarga nelayan tersebut, menyempatkan untuk memberikan bantuan sembako dan uang santunan kepada istri nelayan yang telah mengadu kepadanya. Harapannya, bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi yang telah dihadapi.
"Kami dari HNSI akan tetap komitmen membantu masalah ini. Apa yang kami berikan ini semoga bermanfaat dan bisa meringankan beban ibu - ibu sekalian," ungkap Zulfahri memberikan santunan sembako kepada keluarga nelayan tersebut.
Perlu dijelaskan, ke empat nelayan berasal dari Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan dugaan mencuri ikan di perairan Malaysia pada Sabtu (06/02/21) lalu.
Mereka langsung ditahan dan menjalani proses persidangan dihukum penjara 30 bulan untuk tekong dan 18 bulan penjara untuk ABK. Persidangan tersebut berlangsung secara singkat, setelah penangkapan ke empat nelayan itu divonis penjara pada Kamis (18/02/21) lalu.(sabah/red)
No comments:
Post a Comment