mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Berdasarkan presentasi hasil penilaian oleh KPK - RI, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat bai, dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK - RI,Didik Agung Widjanarko saat rapat kordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik, yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl. Jend. Sudirman No. 41 Medan, Jum'at (19/02/21).
Rapat dihadiri Walikota Tebing Tinggi Ir. Umar Zunaidi Hasibuan, MM di dampingi Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo.
Selanjutnya Korsup I KPK - RI menambahkan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
Didik juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020, KPK telah menindak 19 pejabat eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
"Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut, dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi", tutup Agung Widjanarko.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengata kan, agar setiap pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan.
"Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009. Pemerintah kabupaten/Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa," kata Abyadi.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Rakor ini juga dihadiri, Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut Hj.R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan MM, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Wakil Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual. (andy/red)
No comments:
Post a Comment