mediasergap.com | WAY KANAN - Empat pemuda warga Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung "digulung" Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan saat lagi asyik bermain judi kartu remi, Minggu (21/02/21).
Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RH (40) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, BW (27), YU (30) dan TR (34) merupakan warga Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan penangkapan tersangka perjudian ini dalam rangka melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
Peristiwa penangkapan berawal pada hari Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, petugas mendapatkan informasi dari warga tentang adanya sekelompok orang sedang bermain judi jenis kartu Remi di Dusun Sidorejo Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, sampai dilokasi, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi).
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan keempat TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga set kartu Remi warna merah merk I-Grade, uang pecahan Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000 dan Rp. 5000 dengan jumlah total senilai Rp. 360. ribu rupiah.
"Atas perbuatan keempat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Iptu Akmaludin.(ans/red)
No comments:
Post a Comment