Pemdes Simaeasi Sosialisasikan Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa | Media Sergap -->

Pemdes Simaeasi Sosialisasikan Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa

mediasergap.com | NIAS BARAT - Pemerintah Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumut, menggelar sosialisasi peraturan Bupati No 24 Tahun 2020.

Sosialisasi itu dihadiri berbagai narasumber pemerintah kabupaten, Kepala Dinas PMD, tenaga ahli pendamping desa, pendamping desa, kepala desa, badan musyawarah desa (BPD), ketua dan anggota, LPM, kepala dusun, kepala urusan pemdes simaeasi, PKK, kader posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat desa Simaeasi di kantor desa setempat, Senin (08/02/21).

Temazaro Harefa, Kabid 3 PMD Nias Barat, sekaligus sebagai narasumber sosialisasi menyatakan, digelarnya sosialisasi tersebut supaya seluruh elemen masyarakat mengetahui apa isi Perbub No 24 Tahun 2020 itu.

"Ada dua item yang perlu kita pahami di dalam desa, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi satu sampai sebelas poin atau lebih, juga kewenangan lokal berskala desa, meliputi beberapa poin, nanti di ruang pembahasan kami menjelaskan nya semua," ucap Temazaro.

Sementara Kades Simaeasi, Natanaeli Gulo, menyatakan sosialisasi tersebut sangat perlu diketahui warga. "Kegiatan ini sangat penting untuk kita semua. Dimana kewenangan-kewenangan desa yang seharusnya dilakukan," ujar Natanaeli.

Acara sosialisasi yang dihadiri seratusan warga tersebut tentu menerapkan protokol kesehatan, dengan mengenakan masker dan mencucitangan. Ini digelar untuk memutus matarantai virus Corona. (dep/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini