-->

May Day 2025

May Day 2025



Polsekta Medan Baru Ringkus 4 Maling Besi Tower

mediasergap.com | MEDAN - Team khusus anti bandit (Tekab) Mapolsekta Medan Baru, menangkap empat maling besi tower. Ke-empat maling tersebut adalah Evan Lopies (37), warga Jl. Starban Gg. Bilal, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, Riko Pratikno (33), warga Jl. Starban, Gg. Iman, Medan Polonia, Sudirman (47), Jl. Starban, Kel. Polonia, Kec.Medan Polonia dan Ricky Saputra (28), warga Jl. Starban, Gg. Subur, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH, melalui Kanit Teskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, menyatakan penangkapan ke empat tersangka ini atas laporan PT Tower Bersama ke Mapolsekta Medan Baru, Selasa (26/1/21) lalu.

Dinihari sekitar pukul 02.30 Wib, pihak tower membuat laporan pengaduannya atas kehilangan beberapa potong besi tower mereka di Jalan Wakaf, Link V, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia.

Nah, atas laporan tersebut dan keterangan beberapa saksi yang diperiksa, polisi pun akhirnya meringkus ke empat tersangka itu.

"Pengakuannya, para tersangka ini mengambil besi tersebut secara bersama-sama dengan cara  memecahkan semen coran, kemudian memotong besi tersebut dengan gergaji besi sehingga besi coran dan ring besi dapat diambil. Akibat ulah mereka ini, pihak tower rugi kurang lebih Rp75 juta," ujar Iptu Irwansyah.

Selain mengamankan ke empat tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 potong besi ukuran 10 inchi, 12 cincin besi coran, 3 buah martil dan 1 buah gergaji besi.

Kini, ke empat tersangka masih ditahan di Polsekta Medan Baru, Jalan Nibung Raya No 1 Kota Medan, guna proses lebih lanjut.(fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini