mediasergap.com | MEDAN - Sunaryo (45), tak berkutik saat personel Polsekta Medan Baru menciduknya Kamis (4/2) sore lalu.
Warga Jalan Benang Pasar VII, Gg. Bunga Kantil, Kec. Medan Selayang, ini ditangkap usai membeli sepaket sabu seharga Rp50 ribu dari pengedar narkoba di Jalan Jamin Ginting, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Rencananya, Sunaryo, hendak memakai sabu itu di kediamannya.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, menyatakan penangkapan Sunaryo berkat informasi dari masyarakat. "Berkat informasi dari warga," kata Iptu Irwansyah singkat, Kamis (25/2) siang.
Pemakai Daun Ganja Diciduk
Sementara itu, di tempat berbeda dan waktu berbeda, personel Polsekta Medan Baru, mengamankan Dodi Wijaya (23), Rabu (10/02/21) malam lalu.
Warga yang berdomisili di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan ini diamankan karena kedapatan mengantongi daun ganja kering.
Kepada polisi, Dodi membeli daun ganja itu seharga Rp10 ribu di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Medan.
Dodi diciduk tak jauh dari rumahnya. "Dia ditangkap usai membeli daun ganja kering itu. Rencananya mau dipakai di sekitar rumahnya," ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH.
Kini, Sunaryo dan Dodi Wijaya, mendekam di sel Mapolsekta Medan Baru, Jalan Nibung Raya No 1 Medan. (fit)


No comments:
Post a Comment